Brigadir Nurhadi Tewas Janggal, Dua Atasan Resmi Ditahan Polda NTB

Posted on

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan dua mantan atasan Brigadir Muhammad Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. Keduanya ditahan terkait kasus tewasnya anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

“Iya, hari ini kami melakukan penahanan kepada Kompol Yogi dan Ipda Haris,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Stiawan, Senin (7/7/2025).

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB. Keduanya ditahan berdasarkan SPH 81 dan SPH 82.

“Penahanan selama 20 hari ke depan. Mungkin berkas ini masih ada perbaikan. Nanti akan kami perpanjang,” ucap Catur.

Catur tidak merinci pertimbangan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Sebelumnya, keduanya tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

“Intinya, kami melakukan penahanan berbagai macam pertimbangan dan itu bagian dari strategi penyidikan yang tidak bisa disampaikan ke media,” kata dia.

Dirtahti Polda NTB AKBP Muhammad Rifa’i membenarkan adanya penitipan penahanan dua tersangka dari penyidik Ditreskrimum.

“Saya menerima perawatan untuk melaksanakan penahanan,” sebut Rifa’i.

Kedua tersangka ditempatkan di sel khusus di lantai dua Rutan Polda NTB. Mereka ditempatkan terpisah. “Satu sel satu orang,” katanya.

Dalam kasus ini, total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Yogi dan Haris, seorang perempuan asal Jambi, Misri, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Misri lebih dulu ditahan pada Rabu (2/7).

Brigadir Muhammad Nurhadi tewas diduga akibat dianiaya. Ahli forensik menemukan adanya patah pada tulang lidah korban yang diduga akibat cekikan. Namun, hingga kini penyidik Polda NTB belum mengungkap siapa pelaku pencekikan tersebut.

Ketiganya dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.