Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan enam produk kosmetik dan obat herbal tradisional ilegal dijual bebas di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebagian besar produk tak berizin itu diduga milik perawat puskesmas di Kabupaten Bima.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Kepala BPOM di Bima, Adjis Sandjaya, membeberkan enam produk kosmetik dan obat herbal tradisional tanpa izin yang ditemukan, antara lain Serum Gold Cristal Lenyadi, Night Cream Presmium Lenyadi, BB Cream Ajaib Lenyadi, Herbal Cinta, Loi Montok, dan Cimimiw.
“Enam produk tanpa izin ini berupa serum dan cream (kosmetik) serta obat herbal tradisional,” ujar Adjis kepada infoBali, Senin (22/12/2025).
Adjis menjelaskan enam produk kosmestik dan obat herbal tradisional tanpa izin itu berdasarkan laporan serta pengaduan dari masyarakat. Menurutnya, BPOM Bima kemudian menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penelusuran dan pemeriksaan sesuai aturan.
“Hasil pengaduan masyarakat yang kami tindaklanjuti,” imbuhnya.
Adjis menyebut enam produk tak berizin itu merupakan milik sejumlah orang yang berbeda. Meski begitu, dia enggan menyebutkan secara detail inisial pemilik kosmetik dan obat herbal ilegal tersebut.
BPOM, dia berujar, sudah memberikan surat peringatan dan meminta yang bersangkutan untuk menarik produk-produk tersebut. “Sudah kami klarifikasi dan mintai keterangan. Beberapa produk bahkan sudah ditarik untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Sementara itu, sisa produk lainnya akan diproses dan ditelusuri lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Adjis menegaskan akan menindak produk-produk ilegal itu jika masih beredar dan diperjualbelikan di masyarakat.
“Produk-produk ini dijual secara online via media sosial Facebook dan marketplace. Tidak dijual langsung (manual),” kata Adjis.
Adjis meminta masyarakat agar melapor ke BPOM jika menemukan produk kosmetik ilegal tersebut di pasaran. Ia juga mengingatkan agar berhati-hati menggunakan kosmetik ilegal karena tidak bisa dipastikan mutu dan keamanannya.
“Menggunakan kosmetik tak berizin ada sampingnya bagi kesehatan. Untuk itu kami imbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati membeli dan menggunakan produk kosmestik dan obat herbal,” pungkasnya.
Adjis menyebut enam produk tak berizin itu merupakan milik sejumlah orang yang berbeda. Meski begitu, dia enggan menyebutkan secara detail inisial pemilik kosmetik dan obat herbal ilegal tersebut.
BPOM, dia berujar, sudah memberikan surat peringatan dan meminta yang bersangkutan untuk menarik produk-produk tersebut. “Sudah kami klarifikasi dan mintai keterangan. Beberapa produk bahkan sudah ditarik untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Sementara itu, sisa produk lainnya akan diproses dan ditelusuri lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Adjis menegaskan akan menindak produk-produk ilegal itu jika masih beredar dan diperjualbelikan di masyarakat.
“Produk-produk ini dijual secara online via media sosial Facebook dan marketplace. Tidak dijual langsung (manual),” kata Adjis.
Adjis meminta masyarakat agar melapor ke BPOM jika menemukan produk kosmetik ilegal tersebut di pasaran. Ia juga mengingatkan agar berhati-hati menggunakan kosmetik ilegal karena tidak bisa dipastikan mutu dan keamanannya.
“Menggunakan kosmetik tak berizin ada sampingnya bagi kesehatan. Untuk itu kami imbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati membeli dan menggunakan produk kosmestik dan obat herbal,” pungkasnya.
