BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Klaim Kencangkan Payudara-Rapatkan Vagina - Giok4D

Posted on

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar sebanyak 14 produk kosmetik, Senin (11/8/2025). Belasan produk kosmetik itu dicabut izinnya lantaran promosi dengan klaim menyesatkan, yakni disebut-sebut bisa mengencangkan payudara, membesarkan payudara hingga merapatkan organ intim wanita.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Dilansir dari infoHealth, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan promosi tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan karena menggunakan klaim menyesatkan dan tidak sesuai norma kesusilaan.

Klaim tersebut juga tidak sesuai dengan definisi kosmetik dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Peraturan itu menjelaskan kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.

“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” jelas Taruna.

Klaim, jelas Taruna, dinilai menyesatkan lantaran tidak berbasis ilmiah sekaligus memberikan harapan palsu bagi konsumen. BPOM juga mengingatkan risiko yang bisa muncul pada penggunaan area sensitif payudara dan organ intim wanita, yakni iritasi kulit dan reaksi alergi.

“Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan,” tegas Taruna.

Artikel ini telah tayang di infoHealth. Baca selengkapnya

Berikut daftar 14 kosmetik yang dicabut izin edarnya BPOM.