BPK RI Minta Gubernur NTB Perbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Posted on

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2024. Penyerahan LHP BPK RI dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi NTB pada Kamis (19/6/2025).

Ketua Komite I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak 14 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2011. Meski begitu, ia meminta Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan di daerah itu.

“Kami apresiasi pilihan Gubernur untuk tidak tergesa-gesa berlari, tapi fokus membangun fondasi terlebih dahulu. Khususnya pembenahan tata kelola keuangan, aset, organisasi dan sumber daya manusia,” ujar Suryadnyana di kantor DPRD NTB, Kamis.

Suryadnyana menjelaskan banyak daerah yang tergesa-gesa mengejar hasil, tetapi bangunan pemerintahannya rapuh. Walhasil, prestasi yang diraih tidak bertahan lama atau berkelanjutan.

BPK RI, dia berujar, mendorong pemerintah daerah melakukan pembenahan serius dalam pola tata kelola keuangan negara agar semakin baik dan akuntabel. “BPK akan mendukung penuh upaya pembenahan serius yang dilakukan oleh para kepala daerah. Khususnya di NTB,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD NTB, Pemprov NTB sudah melaksanakan rekomendasi BPK RI sebanyak 76,70 persen. Menurutnya, angka tersebut sudah di atas target nasional yang hanya 75 persen.

LHP BPK atas LKPD 2024 tersebut diserahkan langsung oleh Suryadnyana kepada Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. Penyerahan LHP BPK itu turut disaksikan oleh Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri dan Forkopimda NTB.

Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal memastikan Pemprov NTB akan melaksanakan seluruh rekomendasi dari LHP BPK RI tersebut. “Setiap rupiah uang daerah yang dikeluarkan, harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” ujarnya.