Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Darmasaba Badung, 1 Orang Ditangkap

Posted on

Kepolisian Resor (Polres) Badung menangkap Yonatan Sunbanu alias Jon terkait praktik pengoplosan gas LPG di wilayah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali. Pria berusia 46 tahun itu mengoplos gas dari tabung LPG 3 kilogram (kg) ke tabung gas 12 kg dan 50 kg.

Kasatreskrim Polres Badung AKP Muhammad Said Husein mengungkapkan Jon mengoplos gas bersubsidi itu dengan memanfaatkan gudang kosong bekas minimarket di kawasan Darmasaba. Polisi menduga gas oplosan tersebut kemudian dijual ke beberapa hotel dan restoran.

“Ada indikasi gas besar ini dijual ke hotel atau restoran. Kami selidiki. Yang jelas selama ini dia bekerja sendiri, mulai ngoplos dan urus distribusinya,” kata Husein saat konferensi pers di kantornya, Jumat (9/5/2025).

Jon ternyata seorang residivis dan sempat dipenjara terkait kasus yang sama di wilayah Kabupaten Gianyar. Kali ini, ia mengoplos ratusan tabung gas 3 kg yang dibeli secara mencicil di warung-warung untuk kemudian dipindahkan isinya ke tabung 12-50 kg.

Penyidik, Husein berujar, masih mendalami keuntungan yang diperoleh Jon dari seluruh penjualan gas oplosan itu. Menurutnya, pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu hanya menyampaikan keuntungan Rp 130 ribu per tabung 12 kg dan Rp 350 ribu untuk tabung 50 kg.

“Sejauh ini belum ada catatan di mana saja penerima pasokan ini dan pengakuan pelaku dijual lebih murah dari pasaran. Ini kami selidiki,” imbuh Husein.

Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara menjelaskan Jon menyiapkan tabung kosong 12 kg atau 50 kg yang akan dioplos dan dikirim. Polisi menemukan sekitar 424 tabung di gudang yang dijadikan lokasi pengoplosan gas tersebut.

“Sudah setahun dia beroperasi. Dia beli gas 3kg itu di warung-warung, dia lakukan sendiri,” sabut Arif.

Kasus itu terungkap setelah polisi mendapat informasi peredaran tabung gas yang dilakukan di gudang bekas minimarket di Darmasaba. Polisi melihat satu mobil pikap mengangkut LPG 12 kg dan 50 kg yang keluar dari gudang tersebut.

Polisi lantas membuntuti mobil itu hingga mencegatnya di Jalan Darmasaba. Sopir dan kernet mobil itu diminta mengantarkan kembali ke gudang tempat mereka mengambil gas LPG. Tim pun bertemu dengan Jon di gudang.

“Di lokasi gudang itu tim menemukan banyak tumpukan gas LPG ukuran 3kg bersubsidi, 12 kg, dan 50 kg, kemudian anggota tim meminta Jon untuk menunjukkan izin tapi tidak punya,” jelas Arif.

Menurut Arif, Jon juga tidak dapat menjelaskan asal-usul ratusan tabung gas itu. Polisi lantas menggiring Jon ke Polres Badung pada Selasa (6/5/2025).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, termasuk dua mobil pikap dan ratusan tabung LPG. Kini, Jon terancam penjara paling lama 6 tahun dan atau denda mencapai Rp 6 miliar.

Kronologi Penangkapan