Denpasar –
Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali memetakan sejumlah wilayah di Bali yang dinilai rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Hasil pemetaan menunjukkan sebagian kawasan masuk dalam kategori bahaya, termasuk tiga desa di Kota Denpasar, yakni Desa Pemogan, Desa Sesetan, dan Desa Pemecutan Kelod.
“Data ini merupakan hasil pemetaan Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali terhadap tingkat kerawanan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bali,” ujar Penyuluh Narkotika Ahli Madya BNN Bali, Lhyta Noralina Oktaviana, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Provinsi Bali, Kamis (5/2/2026).
Selain kawasan dengan kategori bahaya, BNN Bali juga mencatat sebanyak 21 desa dan kelurahan di berbagai kabupaten/kota di Bali masuk dalam kategori waspada. Penetapan status tersebut didasarkan pada jumlah kasus narkotika yang terjadi serta potensi kerawanan di wilayah masing-masing.
Di Kabupaten Badung, kawasan berstatus waspada meliputi Desa Dalung dan Kelurahan Kuta. Sementara di Kabupaten Gianyar, status serupa disematkan pada Desa Tampaksiring dan Desa Belega.
Kemudian, Kabupaten Klungkung mencatat Desa Semarapura Kelod dan Desa Batununggul sebagai wilayah waspada. Di Kabupaten Karangasem, terdapat enam desa yang masuk kategori waspada, yakni Desa Sibetan, Desa Kesimpar, Desa Nawakerti, Desa Labasari, Desa Purwakerti, dan Desa Bukit.
Sementara itu, di Kabupaten Buleleng, kawasan rawan narkotika dengan status waspada meliputi Desa Bulian, Desa Sepang Kelod, Desa Umejero, Desa Subuk, Desa Klisada, dan Desa Ularan. Di Kota Denpasar, selain tiga desa dengan kategori bahaya, terdapat pula dua desa berstatus waspada, yaitu Desa Pemecutan Kaja dan Desa Sumerta Kelod.
“Wilayah dengan kategori akan menjadi prioritas penanganan karena tingkat peredaran narkotikanya tinggi,” ungkap Lhyta.
Ia menjelaskan kawasan dengan status waspada perlu perhatian serius karena dinilai berpotensi adanya peningkatan kasus. Sementara itu, kawasan dengan status waspada merupakan kawasan yang berpotensi adanya peredaran narkotika atau pernah berada di kategori bahaya.
Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika, seiring meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali pascapandemi COVID-19.
“Penanganan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada BNN, membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan,” kata Koster.
Aksi nyata yang bisa dilakukan Gubernur Bali mendorong peran desa adat melalui penyusunan pararem atau peraturan adat terkait pencegahan narkoba, terutama di wilayah yang menjadi pusat aktivitas pariwisata.
“Peran desa adat tentu perlu diperkuat. Melalui pararem dalam mencegah narkoba,” ujar Koster.
Ia mendorong penguatan peran desa adat melalui penyusunan pararem atau peraturan adat yang fokus pada pencegahan penyalahgunaan narkotika, khususnya di kawasan pariwisata.
“Seluruh pegawai ASN dilakukan tes urin sebagai upaya seleksi dini dan memastikan bebas dari narkoba,” ujar Koster.
Alasan Tak Posting Zona Merah di Medsos
BNN Bali belum mempublikasikan peta wilayah rawan narkoba atau zona merah secara terbuka di media sosial, meskipun lembaga tersebut telah memiliki data pemetaan sebaran daerah rawan. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Provinsi Bali, Kamis (5/2/2026).
Usulan agar peta kerawanan narkoba dipublikasikan secara terbuka disampaikan oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, I Nyoman Kenak. Ia berkaca pada praktik pelabelan zona risiko saat pandemi COVID-19, yang menampilkan kategori merah, kuning, dan hijau di media sosial.
“Saya teringat dengan COVID-19 dimana ada zona merah, zona kuning, dan zona hijau. Mengapa kita tidak menampilkan data ini di media sosial setiap harinya dan dapat diakses setiap hari sehingga desa-desa bisa siaga akan desanya sendiri,” ujar Nyoman Kenak
Menanggapi usulan tersebut, Penyuluh Narkotika Madya BNN Bali, Lhyta Noralina Oktaviana, menjelaskan bahwa publikasi zona rawan narkoba secara terbuka berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama stigma terhadap wilayah tertentu. Hal ini dinilai dapat berdampak pada sektor pariwisata, mengingat Bali sangat bergantung pada sektor tersebut.
“Stigma masyarakat tentang negatifnya penyalahgunaan maupun kasus peredaran gelap narkoba sangat tinggi bapak ibu,” ungkapnya.
“Masih ada kekhawatiran ketika suatu wilayah disebut rawan narkoba, masyarakat takut, wisatawan dan investor tidak mau datang,” ujar Lhyta
Ia mencontohkan, saat BNN Bali menyampaikan status kerawanan narkoba pada sejumlah perangkat desa dan ingin mempublish di internet, sebagian besar pihak menolak jika informasi tersebut di publish secara luas.
“Ada penolakan karena dianggap bisa merusak citra daerah, padahal tujuan kami adalah pencegahan. Masih ada denial takut takut tidak ada turis yang datang berkunjung,” imbuhnya
Oleh karena itu, BNN saat ini lebih memprioritaskan konten media sosial yang bersifat edukatif, seperti bahaya narkotika, pencegahan sejak dini, dan penguatan ketahanan keluarga dibandingkan pelabelan wilayah.
“Tapi saya rasa baik perangkat desa maupun masyarakat itu sudah cukup kita sampaikan tidak perlu mengekspos besar-besaran tapi tidak ada aksi nyata membuat pariwisata terguncang,” tandas Lhyta.
