Bima Arya Tegaskan Ormas Meresahkan Bisa Dibubarkan baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melanggar hukum dan meresahkan warga bisa dibubarkan. Hal ini ditegaskan sebagai bagian dari instruksi langsung Presiden untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

“Bagi yang terindikasi melanggar, berbuat kekerasan. Ujungnya bisa dibubarkan, ini perintah dari Presiden,” kata Bima Arya saat ditemui di sela kunjungannya di EcoBali, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Sabtu (10/5/2025).

Bima menyebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan seluruh kepala daerah agar membuka hotline atau kanal pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas ormas.

“Begitu ada indikasi ya silakan ditangani oleh kepala daerah, Bupati-Wali Kota, Gubernur koordinasi dengan Forkopimda,” ujarnya.

Warga diminta tidak ragu melapor jika menemukan adanya ormas yang bertindak anarkis atau melanggar hukum. Bima menekankan bahwa seluruh laporan harus ditindaklanjuti kepala daerah sesuai prosedur hukum.

Untuk memperkuat penanganan, kata Bima, pemerintah juga menggandeng berbagai instansi, termasuk Menkopolhukam, Panglima TNI, dan Kapolri. Tujuannya adalah memastikan ormas yang meresahkan, mengganggu investasi, dan melakukan tindak kriminal bisa ditindak tegas secara bersama-sama.

Terkait dengan situasi di Bali, Bima mengapresiasi kekuatan sistem sosial dan adat di Pulau Dewata yang dinilai mampu menangkal keberadaan ormas-ormas yang tidak sesuai dengan nilai masyarakat setempat.

“Di Bali kekerabatannya sangat kuat. Pecalang adat di sini kuat. Jadi penolakan terhadap ormas sudah sangat kuat dan kami mengapresiasi itu,” katanya.

Meski demikian, Bima mengingatkan agar penolakan tidak dilakukan secara sepihak atau main hakim sendiri. Penanganan ormas harus tetap dalam koridor hukum dan berkoordinasi dengan aparat.

“Ya tinggal bagaimana tidak berjalan sendiri, masih dalam koridor hukum dan dikoordinasikan dengan aparat ya,” imbuhnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.