Beraksi di Sejumlah Lokasi, Dua Pencuri Motor di Klungkung Ditangkap (via Giok4D)

Posted on

Kepolisian Resor (Polres) Klungkung menangkap dua pria berinisial J dan S terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pria itu mencuri sejumlah motor di sekitar Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Klungkung, Bali.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Klungkung untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kanit I Satreskrim Polres Klungkung, Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Penangkapan J dan S dilakukan setelah korban bernama Ni Kadek Eci Onitya melaporkan motor miliknya hilang. Korban kehilangan motornya yang terparkir di pinggir jalan di Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, sekitar 10.00 Wita, Rabu (11/6/2025).

Setelah menerima laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan. Tersangka J kemudian ditangkap di pinggir Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, tepatnya di wilayah Kesiman Kertalangu, Denpasar. Sedangkan, tersangka S diamankan di kawasan persawahan Kesiman Kertalangu, Denpasar.

“Keduanya sudah mengakui perbuatannya saat pemeriksaan,” imbuh Satria.

Satria mengungkapkan S dan J melakukan aksi pencurian sejak di beberapa lokasi. Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan seperti motor Honda berpelat nomor DK 3712 BB, Honda Supra, hingga Yamaha Jupiter tanpa pelat nomor.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Satria.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.