Beragam Respons soal Munculnya Desakan Pemberhentian Gibran sebagai Wapres

Posted on

Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Salah satu isi tuntutan tersebut adalah mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatannya.

Desakan tersebut mendapat beragam respons dari sejumlah tokoh. Terbaru, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai usulan pemakzulan Gibran tersebut tidak tepat.

“Tapi meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebetulnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya. Kurang tepat,” kata Paloh seusai Penutupan Program Remaja Bernegara, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025), seperti dikutip dari infoNews.

Surya Paloh menyayangkan usulan pemakzulan Gibran yang disampaikan oleh para purnawirawan TNI. Dia menilai Gibran tidak memiliki skandal apapun.

“Ya sayang sekali, dengan seluruh penghormatan saya pada para senior. Karena tidak ada skandal yang menjadi suatu hal tuntutan agar pemakzulan. Ya kalau nggak ada ini kan satu pasangan paket,” imbuhnya.

Ketua MPR, Ahmad Muzani, juga turut menanggapi adanya tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyerukan pergantian wakil presiden dalam masa jabatan. Muzani menegaskan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Presiden dan Wakil Presiden yang sah.

“Ketika pemilihan presiden, yang kita pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden. Ketika dinyatakan menang, yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Pria yang juga Sekjen Partai Gerindra itu menjelaskan saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ada tiga pasangan kandidat yang telah ditetapkan oleh KPU. Menurutnya, kemenangan Prabowo-Gibran bahkan sempat bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan diputuskan kedua pasangan ini sah secara hukum.

“Maka pada tanggal 20 Oktober 2024 atas keputusan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan prosesi pelantikan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR, mayoritas dan puluhan kepala negara, kepala pemerintahan,” kata Muzani.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto sebelumnya juga bertemu Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan itu turut membahas terkait 8 tuntutan Forum Purnawirawan TNI. Wiranto mengatakan Prabowo menghargai dan memahami isi surat tersebut sebagai sesama purnawirawan.

“Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama, ya dengan jiwa Sapta Marga, ya, dan sumpah prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu,” kata Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Meski begitu, Wiranto mengatakan Prabowo tidak bisa serta-merta langsung menjawab atau merespons surat tersebut dengan beberapa alasan. Menurutnya, Prabowo akan lebih dulu mempelajari hal-hal yang menjadi tuntutan.

“Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto.

Wiranto menyebut Prabowo tidak bisa mengambil keputusan dari satu sumber. Ia mengatakan Prabowo memerlukan banyak masukan dari berbagai sumber sebagai bahan pertimbangan.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.

2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya

Respons Ketua MPR

Wiranto Sebut Prabowo Hargai Tuntutan Purnawirawan

8 Tuntutan Purnawirawan TNI



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *