Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memastikan harga bahan pokok sesuai harga eceran tertinggi (HET). Sejumlah temuan saat sidak seperti harga beras dijual di atas HET di Kabupaten Sumbawa dan beras tanpa label di Lombok Timur.
“Kami ingin menertibkan harga beras ini. Untuk HET beras premium itu adalah Rp 14.900 untuk zona satu dan NTB masuk dalam zona satu,” terang Direktur Penganekaragaman dan Konsumsi Pangan (PKP) Rina Syawal, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, Bapanas menyoroti dua hal utama, yakni memastikan penjualan beras di pasaran sesuai HET dan penyesuaian pelabelan untuk beras dalam kemasan. Kelas beras, seperti premium atau medium, wajib dicantumkan agar harga sesuai dengan kategori.
Rina mengungkapkan dari hasil sidak ditemukan sejumlah pengecer menjual beras di atas HET. Bapanas akan menelusuri rantai distribusi dan melakukan pembinaan terhadap pihak terkait.
“Kami berikan teguran dulu kepada pengecer, kemudian kami akan telusuri distributornya sampai ke produsennya untuk kami berikan pembinaan. Sehingga kita harapkan selanjutnya ada perbaikan dari harga eceran maupun distribusinya,” tegas Rina.
Sementara, Satgas Pengendalian Harga Beras NTB Kombes FX Endriadi menambahkan masih ditemukan beras kemasan tanpa label yang dijual di pasaran.
“Kami juga menemukan adanya beras yang tidak dilengkapi dengan label yang diperjualbelikan, nanti akan kami telusuri juga terkait label ini,” pungkas Endri.
Endri menambahkan ditemukan harga diatas HET di dua pasar induk di Kabupaten Sumbawa, besar baik untuk penjualan harga beras premium maupun beras medium. Harga beras medium dijual Rp 14 rb dan premium Rp 15.300.
“Dari dua pasar induk, semua ditemukan di atas HET, baik medium dan beras premium. Kami telah menelusuri dan berdialog bersama para pedagang di pasar, distributor maupun produsen untuk menurunkan harga jual pada hari Senin pekan depan” imbuh Endri.
Endri membeberkan pemerintah telah menetapkan HET beras medium dengan harga Rp 13.500 per kg dan beras premium Rp 14.900 per kg. Endri berharap masyarakat bisa melaporkannya kepada satgas pengendalian harga pangan, jika menemukan adanya penjualan beras yang melebihi HET.
“Fokus kami adalah HET. Untuk label kami akan telusuri ke produsen kenapa mereka tidak melengkapi produk mereka dengan label? Karena ada Undang-Undang konsumen yang mengaturnya. Tapi tujuan sidak ini adalah untuk memastikan harga jual sesuai HET,” ucap Endri.
