Upaya banding yang ditempuh I Wayan Agus Suartama alias IWAS tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada pria difabel tanpa tangan itu dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram.
“Iya, (putusan hakim PT NTB) menguatkan (putusan PN Mataram),” kata Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, kepada infoBali, Jumat (18/7/2025).
Majelis hakim banding yang memutus perkara ini diketuai Dewi Perwitasari, dengan anggota Suko Harsono dan Sumanto. Hakim memutuskan menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa penuntut umum, namun putusannya tetap menguatkan putusan sebelumnya.
Putusan banding ini dibacakan pada 16 Juli lalu dengan nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi amar putusan banding yang diterima infoBali.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut amar putusan tersebut.
Putusan tersebut telah diterima PN Mataram pada 16 Juli 2025. “Rencananya tanggal 18 Juli (hari ini) akan diberitahukan ke para pihak (terdakwa dan jaksa penuntut umum),” ujar Kelik.
Dalam sidang putusan di PN Mataram pada Selasa (27/5/2025), Agus divonis pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Hakim Mahendrasmara Purnamajati menyatakan, Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap lebih dari satu orang.
Tindak pidana tersebut sesuai dakwaan primer jaksa, yakni Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebelumnya, jaksa menuntut Agus dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.