Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, disambut dengan berbagai ritus adat Manggarai saat tiba di Labuan Bajo untuk menghadiri Rakerwil DPW NasDem Provinsi NTT.
Author: admin
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh Menginap di Kapal Pinisi di Labuan Bajo
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, tiba di Labuan Bajo dan direncanakan menginap di kapal pinisi sebelum membuka Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) DPW NasDem Provinsi NTT.
15 Jukir Ditangkap di Mataram, Ada yang Nakal dan Tidak Pernah Menyetor
Sebanyak 15 jukir ditangkap di Mataram karena tidak resmi dan tidak menyetor retribusi. Razia dilakukan untuk membersihkan praktik jukir liar.
Yenny Wahid Bantah Dukung Wacana Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka
Aktivis Yenny Wahid membantah mendukung wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan pentingnya mekanisme demokrasi yang harus dihormati.
Warga Australia Dituntut 6 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan Turis Jerman di Bali
Seorang warga Australia dihukum 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang turis Jerman di Bali. Baca selengkapnya di sini.
GRIB Jaya Bali dan NTT Bali Bersatu Belum Terdaftar Secara Resmi di Kesbangpol Bali
Kesbangpol Bali menyatakan bahwa GRIB Jaya Bali dan NTT Bali Bersatu belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar resmi. Sebanyak 298 Ormas telah terdaftar di Kesbangpol Bali.
Enam dari 52 Calon Haji Lombok Tengah yang Gagal Berangkat Belum Punya Visa
Enam dari 52 Calon Haji Lombok Tengah yang Gagal Berangkat Belum Punya Visa
Data PHK di Indonesia Meningkat dibanding Tahun Sebelumnya
Menaker Yassierli mengungkap alasan PHK di Indonesia, termasuk relokasi perusahaan dan efisiensi karyawan. Data terbaru menunjukkan peningkatan jumlah PHK dibanding tahun sebelumnya.
Deretan Musisi Indonesia di Bawah Naungan 88rising
Baca tentang musisi Indonesia yang tergabung dalam 88rising, termasuk Rich Brian, NIKI, Stephanie Poetri, Warren Hue, dan girl group ‘No Na’.
Jaksa Tuntut IWAS 12 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual
Jaksa menuntut I Wayan Agus Suartama alias IWAS dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta atas kasus pelecehan seksual. Agus akan ajukan pleidoi dalam sidang berikutnya.