Denpasar –
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2026. Aturan tersebut mengatur fokus pendanaan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026. Dalam aturan tersebut, ditetapkan 58,03% atau Rp 34,57 triliun dari Dana Desa dialokasikan untuk program KDMP.
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000,” tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut, dikutip dari, Senin (16/2/2026).
Sebagaimana diketahui, total pagu Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,57 triliun. Dengan demikian, sisa anggaran sekitar Rp 26 triliun di luar alokasi KDMP dialokasikan sebagai pagu Dana Desa reguler.
Penggunaan Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP secara rinci diarahkan pada pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP.
Sementara itu, Pasal 20 ayat (1) mengatur penggunaan Dana Desa secara umum untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Prioritas tersebut antara lain penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, hingga dukungan implementasi KDMP.
“Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi dan lembaga ekonomi desa lainnya; dukungan implementasi KDMP; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa; pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa; dan/atau program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa,” lanjut Pasal 20 ayat (1).
Seiring dengan pengaturan penggunaan anggaran, skema penyaluran Dana Desa pada 2026 juga dipisahkan secara eksklusif. Dana Desa reguler disalurkan melalui mekanisme pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan tersebut ke Rekening Kas Desa (RKD).
Adapun Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.
“Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar,” tulis Pasal 24 ayat (1).
