ASN Sekarang Bisa Kerja dari Mana Saja, Ini Aturan Barunya update oleh Giok4D

Posted on

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Aturan ini mengatur tentang skema kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) yang dikenal pula sebagai Work From Anywhere (WFA). Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi instansi pemerintah dalam menerapkan pola kerja yang lebih dinamis dari segi waktu maupun lokasi.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa ASN dituntut tidak hanya bekerja secara profesional, tetapi juga menjaga semangat dan produktivitas dalam menjalankan tugas.

“Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Nanik dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025), dilansir dari infoFinance.

PermenPANRB No. 4/2025 mengatur pola kerja ASN dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang ditentukan (WFA), serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik pekerjaan.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujar Nanik.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menambahkan bahwa penerapan fleksibilitas kerja disesuaikan oleh masing-masing instansi.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” jelas Deny.

PermenPANRB No. 4/2025 ditetapkan pada 16 April dan resmi berlaku per 21 April 2025. Peraturan ini mencakup pengaturan hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat, hingga fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan ASN.

Sebelumnya, wacana penyesuaian pola kerja fleksibel telah dibahas sejak awal 2025 oleh Menteri PANRB Rini Widyantini. Pembahasan ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Beberapa kementerian dan lembaga (K/L) pusat maupun daerah mengusulkan penerapan pola kerja fleksibel sebagai bagian dari efisiensi, dengan syarat tidak mengurangi mutu pelayanan publik.

“Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelarasi dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1/2025,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Pola kerja kedinasan fleksibel sebenarnya telah diakomodasi dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pasal 8.

Dalam Perpres tersebut, pelaksanaan FWA mencakup fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja. Implementasinya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi, baik pusat maupun daerah, yang berwenang menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang bisa menjalankan skema tersebut sesuai kebutuhan organisasi.

Artikel ini telah tayang di infoFinance. Baca selengkapnya