Ancang-Ancang Revisi UU Pemilu Usai Selebritis Jadi DPR Tuai Sorotan | Info Giok4D

Posted on

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mewacanakan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ia juga menyinggung anggota DPR dari kalangan selebritis dan orang kaya yang kini menuai sorotan publik.

Yusril menyebut pemerintah mulai ancang-ancang merevisi sistem pemilu agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk terkait ambang batas atau threshold yang akan dihapuskan.

“Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kami lakukan. Karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold, dan lain-lain sebagainya,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025), dikutip dari infoNews.

Yusril mengungkapkan perubahan sistem pemilu itu juga sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai sistem pemilu saat ini tak terbuka luas hingga muncul sorotan kepada orang kaya dan selebritis.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang. Tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” imbuhnya.

Revisi UU Pemilu, Yusril berujar, juga menyangkut kritik terhadap kualitas anggota DPR. Sebab, tokoh yang memiliki kompetensi kerap gagal lolos ke parlemen di Senayan.

“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” ujar Yusril.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama di Komisi II DPR. Aria Bima mengatakan revisi UU Pemilu harus dibahas oleh Komisi II, bukan Baleg DPR.

“Karena kita sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat,” kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 17 April lalu.

Aria Bima mengatakan substansi pemilu berada di Komisi II. Karena itu, dia melanjutkan, pembahasan revisi UU Pemilu sebaiknya dilakukan di Komisi II DPR.

“Alangkah tepatnya baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di leading sector mitra kerja di Komisi II,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya

Dibahas Komisi II DPR

Revisi UU Pemilu, Yusril berujar, juga menyangkut kritik terhadap kualitas anggota DPR. Sebab, tokoh yang memiliki kompetensi kerap gagal lolos ke parlemen di Senayan.

“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” ujar Yusril.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama di Komisi II DPR. Aria Bima mengatakan revisi UU Pemilu harus dibahas oleh Komisi II, bukan Baleg DPR.

“Karena kita sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat,” kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 17 April lalu.

Aria Bima mengatakan substansi pemilu berada di Komisi II. Karena itu, dia melanjutkan, pembahasan revisi UU Pemilu sebaiknya dilakukan di Komisi II DPR.

“Alangkah tepatnya baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di leading sector mitra kerja di Komisi II,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya

Dibahas Komisi II DPR