Amarah Ratusan Alumni Ponpes di Lombok Atas Tuduhan Jual Diri

Posted on

Polda NTB mengeklaim diri telah mengamankan terduga pelaku pencemaran nama baik alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Mamba’ul Ulum, Lombok Barat. Sebelumnya, beredar di media sosial alumni ponpes tersebut dituding menjadi perempuan penghibur.

Penyataan pelaku telah diamankan tersebut disampaikan perwakilan massa aksi dari solidaritas alumni dan jemaah Ponpes Mamba’ul Ulum yang berlangsung Senin siang (19/5/2025). Sebelumnya, mereka beraudiensi dengan sejumlah pejabat utama dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

Koordinator Umum (Kordum) aksi demo, Herman Jayadi, membenarkan klaim Polda NTB yang sudah mengamankan terduga. Akan tetapi, massa aksi tidak sepenuhnya mempercayai klaim Polda NTB tersebut.

“Dari polda sendiri memang sudah mengamankan (pelaku), kami dari pondok belum percaya sepenuhnya,” kata Herman, yang juga alumni Ponpes Mamba’ul Ulum.

Alasannya tidak mempercayai klaim Polda NTB, lantaran masih ada yang melihat terduga berkeliaran. “Karena pelaku masih ada yang melihat berkeliaran di sekitar polda. Sehingga kami juga merasa kecewa dan sedikit marah,” cecar Herman.

Klaim Polda NTB itu juga dibenarkan massa aksi lainnya, Lalu Anton Hariawan. Namun, menurutnya pernyataan yang dilontarkan penerima audiensi dari Ditreskrimsus Polda NTB itu tidak mendasar.

“Saya tanyakan tadi apa dasarnya mengamankan (pelaku), apakah pengaduan (pencemaran nama baik) itu sudah menjadi laporan polisi? Ternyata belum (menjadi laporan polisi). Terus dasar mengamankan orang apa?” tanyanya.

“Yang saya tangkap juga, bahasanya tadi kasus tersebut masuk ke ranah pidana umum, bukan ke tanah ITE. Itu yang saya tangkap,” sambungnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid enggan bersuara berkaitan pelaku yang sudah diamankan. Dia hanya menyebut kasus tersebut masih ditangani.

“Sementara masih ditangani ya,” singkatnya.

Ratusan jemaah dan alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Mamba’ul Ulum, Lombok Barat, berunjuk rasa di depan Mapolda NTB, Senin. Mereka menuntut polisi segera menangkap pelaku yang menyebarkan ujaran penghinaan terhadap para alumni ponpes tersebut melalui media sosial.

Aksi ini dipicu oleh unggahan di Facebook yang menyebut alumni Ponpes Mamba’ul Ulum sebagai penghibur dan pemuas nafsu pria hidung belang.

“Kami tergabung dalam solidaritas alumni dan jemaah Ponpes Mamba’ul Ulum. Kedatangan kami di Polda NTB menyampaikan aspirasi dan tuntutan,” ujar, salah satu alumnus Ponpes Mamba’ul Ulum, Herman Jayadi.

Herman menjelaskan unggahan yang beredar sejak dua pekan lalu itu menyebut secara langsung nama pondok pesantren mereka dan menuduh para alumninya menjual diri. Tuduhan tersebut dianggap sangat melecehkan dan mencoreng nama baik lembaga serta para alumninya.

“Kami dari solidaritas jemaah dan alumni merasa tidak terima dan kecewa kepada oknum pelaku tersebut, karena sudah menghina dan melecehkan nama baik pondok kami,” tambahnya.

Para alumni dan jemaah sudah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. Mereka menduga unggahan tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami minta kasus tersebut diproses dengan cepat secara hukum yang berlaku. Kami minta agar Kapolda NTB menindak tegas oknum pelaku yang sudah menghina alumni kami,” tegas Herman.

Herman juga mengingatkan bila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Kami akan kembali turun aksi lagi, karena ini menyangkut nama baik dan alumni ponpes kami,” katanya.

Tak Yakin Klaim Polda

Tuduhan Jual Diri

Ancam Datangkan Massa Lebih Banyak