Aliansi Rakyat Bali Sampaikan 11 Tuntutan Ketenagakerjaan ke DPRD | Info Giok4D

Posted on

Aliansi Perjuangan Rakyat Bali yang terdiri dari mahasiswa, media, dan pekerja menyampaikan 11 tuntutan terkait ketenagakerjaan dalam diskusi terbuka di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Selasa (10/6/2025). Ada 11 poin tuntutan Aliansi Perjuangan Rakyat Bali yang disampaikan ke DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suwirta mengakui masih banyak persoalan ketenagakerjaan yang belum terselesaikan. Mulai dari upah tak layak, pekerja yang menanggung iuran BPJS sendiri, hingga PHK sepihak tanpa kejelasan.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Misalnya pengupahan, biaya BPJS masih ditanggung karyawan,” jelas mantan Bupati Klungkung itu, Selasa (10/6/2025).

Suwirta juga menyoroti minimnya pelatihan peningkatan kompetensi bagi pekerja, serta tidak adanya sertifikasi keterampilan yang seharusnya menunjang profesionalitas tenaga kerja.

Kemudian, keterbukaan perusahaan terhadap karyawan dinilai masih rendah, terutama dalam hal keuangan. Banyak kasus PHK yang dilakukan tiba-tiba dengan dalih efisiensi, tanpa komunikasi yang layak. Selain itu, sejumlah perusahaan juga belum memenuhi kewajiban memberikan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan melalui BPJS.

Menindaklanjuti hal ini, Suwirta menyatakan pihaknya akan merekomendasikan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali untuk menyiapkan anggaran guna memverifikasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial tenaga kerja.

“Aliansi Perjuangan Rakyat Bali juga bisa melaporkan jika masih ada perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan,” terangnya.

Komisi IV juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara acak ke sejumlah perusahaan. Namun, ia meminta agar pekerja melaporkan perusahaannya melanggar kewajiban.

“Sampaikan ke kami, jadi kami sidak,” pungkasnya.

Berikut 11 poin tuntutan yang disampaikan Aliansi Perjuangan Rakyat Bali:

1. Meminta merevisi mengenai peraturan daerah Provinsi Bali No 10 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dengan menambahkan ketentuan khusus terkait serikat buruh wajib berada di perusahaan yang jumlah pekerjanya minimal 10 orang.

2. Menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk konsisten mengeluarkan rekomendasi tegas dan mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali serta Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali agar menindak tegas segala bentuk terkait dengan para pekerja baik intimidasi, kriminalisasi, mutasi sepihak hingga pemecatan.

3. Menuntut Gubernur dan DPRD Bali untuk turut serta mendukung janji Presiden Prabowo saat peringatan Mayday untuk menghapus sistem outsourcing.

4. Gubernur dan DPRD Bali juga harus menghormati, melindungi dan menjamin kemerdekaan berserikat pers dalam berpendapat, berkumpul dan menjamin kebebasan pers. Tidak boleh dihalang-halangi saat peliputan dan mencari informasi hingga menghentikan bentuk intimidasi.

5. Upah minimum sektoral di sektor industri perikanan juga perlu ditetapkan. Dalam surat keputusan Gubernur Bali tahun 2025, bentuk pengakuan dan perlindungan perlu diperhatikan termasuk mengenai eksploitasi.

6. Mendesak Gubernur Bali melegitimasi surat keputusan Gubernur Bali terkait forum multi stakeholder daerah perlindungan pekerja perikanan Bali. Diharapkan ini bisa menjadi wadah kolaboratif bagi seluruhnya terutama yang terlibat dalam upaya memberikan arah strategi perlindungan pekerja perikanan.

7. Gubernur dan DPRD Bali segera merancang dan menetapkan peraturan daerah terutama terkait perlindungan bagi pekerja perikanan untuk mendapatkan harmonisasi regulasi yang tumpang tindih pada peraturan pemerintah, Menteri Perhubungan dan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait perekrutan, pengaturan perjanjian dan mekanisme pengawasan.

8. Disnaker Kota/Kabupaten agar secara intensif dan berkelanjutan memberikan sosialisasi kepada seluruh perusahaan dan pekerja. Baik norma-norma ketenagakerjaan secara komprehensif, termasuk penyebarluasan informasi mengenai mekanisme pelaporan online yang telah tersedia.

9. Menuntut agar dilakukan proses verifikasi yang ketat dan transparan terhadap peraturan perusahaan dan perjanjian kerja yang diajukan Disnaker di seluruh Bali. Ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencegah terjadinya pelanggaran hak dasar pekerja.

10. Mendesak Disnaker Bali baik Kota/Kabupaten dan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi untuk menindak tegas terhadap keberadaan tenaga kerja asing ilegal. Mengutamakan perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal melalui pengawasan ketat, terutama dalam praktik perekrutan tenaga asing yang melanggar hukum.

11. Gubernur Bali bisa memperkuat eksistensi dan kapasitas Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali secara menyeluruh. Baik segi kuantitas personel dan kualitas keahlian demi menjamin terpenuhinya seluruh hak normatif pekerja di setiap perusahaan tanpa terkecuali.