Dana Transfer Dipangkas Rp 54 M, Pemkab Klungkung Andalkan Digitalisasi PAD

Posted on

Dana transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung tahun depan dipotong lebih dari Rp 54 miliar. Hal ini sesuai Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025.

“Pemotongan ini dari pusat untuk semua daerah. Untuk itu, diatur ulang alokasi dananya. Termasuk meniadakan insentif fiskal tahun 2026,” jelas Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, I Dewa Dharmawan dihubungi infoBali, Rabu (1/10/2025).

Dharmawan menyampaikan pemotongan ini cukup signifikan. Pada 2025, Pemkab Klungkung masih menerima TKD sebesar Rp 825,50 miliar. Namun, pada 2026 hanya akan menerima Rp 771,60 miliar.

Berikut rincian perubahan alokasi dana transfer untuk 2026:

Dharmawan tidak menjelaskan lebih jauh dampak pemotongan TKD terhadap pembangunan daerah. Ia menegaskan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Tim anggaran mesti bekerja keras untuk mengusahakan berbagai efisiensi untuk menjamin pelayanan pada publik agar tetap berjalan,” ujarnya.

Ke depan, Pemkab Klungkung akan menekankan belanja yang tepat sasaran dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sistem pemungutan dan pengawasan PAD juga akan didigitalisasi, salah satunya untuk mengantisipasi kebocoran retribusi wisatawan ke Nusa Penida.

“Strategi Pemkab Klungkung adalah belanja berkualitas dan intensifikasi serta ekstensifikasi potensi pendapatan. Satu-satunya jalan adalah PAD ditingkatkan. Lewat digitalisasinya, baik pembayaran maupun pengawasan kita antisipasi kebocoran,” tandas Dharmawan.

Strategi Pemkab Klungkung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *