Denpasar –
Polda Bali mengungkap fakta baru terkait enam tersangka dalam kasus penculikan warga negara (WN) Ukraina, Igor Komarov (28), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terpotong di wilayah Ketewel, Gianyar. Seluruh tersangka merupakan WNA dan diduga memiliki lebih dari satu paspor.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan temuan tersebut terungkap dalam proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
“Seluruhnya merupakan warga negara asing. Dengan kepemilikan paspor yang bisa jadi lebih dari dua. Ada yang memiliki paspor dua atau pun tiga,” ujarnya saat ditemui, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, kepolisian kini terus berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk melacak keberadaan para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kita terus berkoordinasi dengan Imigrasi, Divhubinter Polri, dan Interpol. Kami juga sudah terbitkan DPO serta red notice,” jelas Ariasandy.
Sebelumnya, penyidik menetapkan enam tersangka terkait kasus penculikan Komarov yang kemudian diketahui menjadi korban pembunuhan. Kepastian identitas korban diperoleh setelah hasil uji DNA memastikan potongan tubuh yang ditemukan di Muara Sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar cocok dengan profil DNA ibu korban.
Meski demikian, polisi belum dapat memastikan apakah para tersangka merupakan bagian dari jaringan kriminal tertentu. Saat ini, penyidik masih fokus mengidentifikasi serta melacak keberadaan para pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan tersebut.
“Kita belum terima masalah itu ya dari kedutaan yang bersangkutan maupun dari kepolisian setempat tentang latar belakang jaringan ini,” tegas Ariasandy.
Saksikan Live DetikSore :
