Enam organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli mendapat penghargaan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali. Enam OPD tersebut yakni Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bangli, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangli, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangli, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli, Puskesmas Susut II, dan Puskesmas Susut I.
Asisten III Bidang Administrasi Umum I Gede Redika menekankan pentingnya pembaharuan sistem pemerintahan seiring bergulirnya reformasi birokrasi di instansi pemerintah pusat dan daerah. Terutama menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), sumber daya manusia aparatur, dan ketatalaksanaan (business process).
“Tujuan reformasi birokrasi adalah membangun aparatur negara agar mampu mengemban misi, tugas, dan fungsi. Serta peranannya masing-masing secara bersih, efektif, dan efisien dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum I Gede Redika di Ruang Rapat Krisna Setda Kabupaten Bangli, Senin (28/4/2025).
Salah satu indikator capaian peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik adalah hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Hasil penilaian pada 2022, Bangli menduduki peringkat 6 Nasional dengan nilai 93,55 Kategori A.
Lalu pada 2023, Bangli meraih nilai 96,13 Kategori A. Sedangkan 2024, nilai yang diperoleh adalah 96.54 Kategori A.
Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyampaikan Pemkab Bangli terus mengalami peningkatan dari segi pelayanan publik. Terakhir, Pemkab Bangli mendapat penghargaan saat peringatan Hari Otonomi Daerah.
Ini menandakan telah dilakukan pembenahan-pembenahan dari sisi penyelenggaraan. Terutama penyelenggaraan dan pelayanan terhadap masyarakat.
“Kami mengucapkan selamat atas hasil yang sudah diperoleh Pemerintah Kabupaten Bangli,” ucapnya.
Sri Widhiyanti menegaskan Ombudsman ingin memastikan bahwa seluruh pelayanan publik yang sudah diatur Undang-Undang betul-betul dilaksanakan oleh semua unit. Baik dalam pemenuhan standar pelayanannya maupun dari sisi pemenuhan kewajiban lain.