Seorang gadis remaja penyandang disabilitas di Polewali Mandar menjadi korban pemerkosaan 8 pria. Polisi bergerak menangkap 5 pelaku, sementara 3 lainnya buron.
Pemerkosaan itu terjadi di dua lokasi di Kecamatan Polewali dan Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman pada Senin (30/6). Awalnya, korban diajak jalan oleh perempuan RI yang baru dikenalnya.
“Bermula ketika korban berkenalan dengan temannya inisial RI. Setelah berkenalan RI mengajak korban yang disabilitas untuk jalan-jalan,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
RI turut mengajak temannya inisial A. Keduanya kemudian membawa gadis berusia 16 tahun itu ke Kecamatan Polewali hingga diperkosa di sebuah rumah kosong oleh A dan temannya inisial T.
“Sesampainya di rumah kosong, korban lalu ditarik kemudian disetubuhi oleh A. Setelah selesai, A memberitahukan kepada temannya alias T yang akhirnya ikut menyetubuhi korban,” ungkap Mulyono.
Mulyono menuturkan RI dan T lalu membawa korban ke wilayah Kecamatan Campalagian. Di lokasi tersebut, enam orang pelaku sudah menunggu korban di sebuah rumah.
“Setelah disetubuhi 2 pria (di Polewali), korban dibawa ke Campalagian lalu kembali disetubuhi (6 pria),” terangnya.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga curiga melihat korban kembali ke rumah dalam keadaan menangis. Pihak keluarga lalu melaporkan kasus ini ke polisi, Selasa (1/7).
“Korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis terus. Setelah ditanya, korban menggunakan bahasa isyarat bercerita kepada keluarganya kalau sudah disetubuhi para pelaku,” beber Mulyono.
Usai menerima laporan dari keluarga korban, polisi berhasil mengamankan 5 pelaku masing-masing berinisial R, A, T, P, MF. Sementara 3 pelaku lain masih dalam pengejaran.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
“8 pelaku, ada di bawah umur. Yang diamankan 5 orang sudah menjadi tersangka,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Pasal 81 ayat 3 subsider Pasal 81 ayat 1 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Para pelaku terancam 15 tahun penjara.