3 Tersangka Korupsi Pokir DPRD Lobar Ditahan, Satu Jadi Tahanan Kota

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menerima pelimpahan empat tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) yang disalurkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Lobar tahun 2024. Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya ditahan di sel tahanan, sementara satu tersangka dijadikan sebagai tahanan kota.

“Tiga tersangka ditahan, satu tersangka menjadi tahanan kota,” ucap Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, Selasa (6/1/2026).

Tersangka yang dijadikan tahanan kota ialah Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Resos) pada Dinsos Lombok Barat, Dewi Dahliana. Harun menyebut Dewi tidak ditahan karena alasan kesehatan.

“Yang bersangkutan sakit, sakit akut (bagian) dalam,” katanya.

Sementara itu, tiga tersangka yang ditahan masing-masing Kabid Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Dinsos Lombok Barat, M Zakaki; anggota DPRD Lombok Barat, Ahmad Zainuri; serta pihak swasta berinisial R. Ketiganya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Iya, tiga tersangka ditahan,” sebut Harun.

Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ini, jaksa penuntut akan menyusun surat dakwaan untuk melanjutkan proses penuntutan di pengadilan.

“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana, menjelaskan posisi perkara tersebut. Pada 2024, Dinsos Lombok Barat menganggarkan kegiatan belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 22,2 miliar yang terbagi dalam 143 kegiatan.

“100 kegiatan di antaranya merupakan pokir dari anggota DPRD Lombok Barat,” sebutnya.

Paket pokir yang menyeret para tersangka menyangkut anggaran dengan pagu dana Rp 2 miliar. Paket tersebut ditempatkan di Bidang Pemberdayaan Sosial sebanyak delapan paket dan Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Lombok Barat sebanyak dua paket.

“Tersangka (M Zakaki) berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam kegiatan tersebut,” katanya.

Sebagai PPK dan KPA, lanjut Made Pasek, M Zakaki tidak melakukan survei harga dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Penentuan harga hanya berdasarkan ketersediaan anggaran dan standar satuan harga (SSH) Lombok Barat 2023.

“Sehingga harga yang ditetapkan dalam kontrak oleh PPK atau KPA jauh lebih mahal dari harga pasar. Sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga,” ujarnya.

Selain itu, M Zakaki diduga melakukan pengaturan pemenang bersama tersangka Ahmad Zainuri dengan menunjuk langsung penyedia tertentu, yakni tersangka R.

“(Tersangka M Zakaki) Tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan SPK atau kontrak,” katanya.

Zakaki juga disebut menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 1,7 miliar berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Lombok Barat.

“Kerugian negara itu terjadi karena mark-up dan belanja fiktif,” tandasnya.

Terkait peran tersangka Dewi Dahliana, Muhammad Harun Al Rasyid tidak membeberkan secara rinci. Ia hanya menyebut peran Dewi dalam perkara tersebut hampir sama dengan M Zakaki.

“Hampir sama dengan itu (tersangka M Zakaki),” katanya.

Kronologi Kasus