Kepolisian Resor (Polres) Jembrana merilis capaian kinerja personel sepanjang tahun 2025. Sebanyak tiga personel Polres Jembrana melanggar aturan atau berurusan dengan hukum internal.
Kapolres Jembrana, AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati, merinci satu personel terjerat pelanggaran disiplin. Sedangkan, dua lainnya harus menjalani sidang kode etik. Bahkan, salah satu dari mereka kini terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Satu anggota masih proses dan kemungkinan akan ada tindakan PTDH. Masih proses,” ujar Citra saat konferensi pers akhir tahun di Mapolres Jembrana, Rabu (31/12/2025).
Citra menjelaskan langkah tegas PTDH diambil jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melanggar hukum pidana.
“Alasan hingga berpotensi PTDH karena yang bersangkutan melaksanakan tindak pidana. Kalau sudah tindak pidana, pasti kami lakukan sidang kode etik,” imbuhnya.
Meski begitu, Citra menyebut sebagian besar personel Polres Jembrana yang menunjukkan kinerja bagus sepanjang tahun ini. Dari total 727 personel, dia berujar, sebanyak 128 orang di antaranya menerima penghargaan tahunan dari Polres Jembrana atas prestasi dan kualitas kerja mereka.
“Kami memastikan memang personel kami kalau memang memiliki kualitas yang bagus, kami akan berikan penghargaan. Secara umum semuanya bagus,” pungkasnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
