23 Saksi Diperiksa Kasus SPAM Tiga Gili, Kejati NTB Segera Tetapkan Tersangka | Info Giok4D

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat telah memeriksa 23 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Kasus ini melibatkan kerja sama antara PT Gerbang NTB Emas (GNE) dan PT Berkat Air Laut (BAL).

Kajati NTB Enen Saribanon menyebut para saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan PT GNE, PT BAL, Pemerintah Provinsi NTB, dan Pemkab Lombok Utara.

“Selain itu kami juga sudah periksa dari saksi ahli dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia,” ujar Enen, Kamis (8/5/2025).

Setelah penggeledahan dua kantor terkait, tim penyidik tengah menelusuri seluruh dokumen guna mengidentifikasi pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Ya singkatnya akan ada penetapan tersangka,” cetus Enen.

Selain pengelolaan SPAM, Kejati NTB juga mengkaji berkas perkara lain yang menyeret dua terpidana dari PT GNE dan PT BAL dalam kasus pengeboran air ilegal di Gili Meno dan Trawangan. Aksi ilegal tersebut dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Di sana ada timbul kerusakan lingkungan. Apa itu masuk kerugian? Yang pasti kerugian negara di sini dalam bentuk uang,” kata Enen.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Enen mengungkapkan, dalam proyek kerja sama pengelolaan SPAM antara PT GNE dan PT BAL, terdapat indikasi dana yang menjadi hak negara tidak diterima oleh Pemprov NTB.

Sebelumnya, tim jaksa pidana khusus Kejati NTB melakukan penggeledahan di kantor Biro Ekonomi Setda NTB dan kantor PT GNE di Jalan Selaparang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Sebanyak 10 penyidik mengamankan tiga boks dokumen dari kantor Biro Ekonomi dan satu boks dokumen dari kantor PT GNE.

Ketua Tim Penggeledahan Ivan Harvianto menjelaskan seluruh ruh dokumen yang disita berkaitan dengan pengelolaan SPAM oleh PT GNE.

“Ada juga terkait dengan dokumen-dokumen kerja sama PT GNE,” kata Ivan seusai penggeledahan.

Dalam proyek SPAM tiga Gili ini, Kejati NTB menduga ada dana yang menjadi hak Pemprov NTB namun tidak disetorkan ke kas daerah.

“Kami melihat pada pengelolaan air di situ tidak masuk ke kas negara. Jadi ada kerugian negara di dalamnya seperti itu,” tandas Enen.

Selain kerugian negara dalam bentuk uang, Kejati NTB juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat pengeboran air ilegal yang dilakukan oleh PT GNE dan PT BAL di Gili Meno dan Gili Trawangan.

“Di sana ada timbul kerusakan lingkungan. Apa itu masuk kerugian? Yang pasti kerugian negara di sini dalam bentuk uang,” katanya.

Dalam kasus terpisah yang masih terkait, dua mantan direktur perusahaan tersebut-Samsul Hadi dari PT GNE dan William John Matheson dari PT BAL-telah divonis masing-masing satu tahun penjara dalam perkara pidana pengeboran ilegal.

Disinyalir Rugikan Negara, Dana Tak Masuk Kas Pemprov