Lombok Barat –
Dua terdakwa kasus prostitusi seorang siswi sekolah dasar (SD) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dituntut pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (26/2/2026).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa masing-masing selama tujuh tahun,” tuntut Agus Darma Wijaya, perwakilan jaksa penuntut umum.
Terdakwa masing-masing Mudlah Andi Abdullah alias MMA dan SE alias Memy yang juga kakak korban. Selain pidana penjara, kedua terdakwa dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
“Apabila tidak dibayar maka dikenakan pidana penjara pengganti selama 190 hari,” katanya.
Tidak hanya itu, jaksa penuntut meminta agar hakim menghukum kedua terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 305.842.500. Hal itu berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R-1416/4.1.IP/LPSK 02/2026, tertanggal 18 Februari 2026.
“Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” sebutnya.
Pembayaran restitusi itu berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R-1416/4.1.IP/LPSK 02/2026, tertanggal 18 Februari 2026.
Untuk terdakwa Mudlah Andi Abdullah, jaksa mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS Jo Lampiran I Nomor 136 dan Pasal 82, ayat (3), lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang penyesuaian pidana.
Sedangkan untuk terdakwa ES alias Memy, disebut melanggar Pasal 12 jo pasal 15 ayat (1) huruf a,e dan g UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Lampiran | Nomor. 136 dan pasal 82, ayat (3), lampiran III, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang penyesuaian pidana.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Diketahui, kasus tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2024. SE menjual adiknya ke MAA. Mencuatnya kasus kakak jual adik ini berawal dari LPA Mataram yang menerima informasi adanya perempuan berusia 13 tahun melahirkan bayi prematur.
Polda NTB melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan MAA selaku pembeli dan SE alias Memy yang merupakan kakak korban sebagai tersangka.
