Manggarai Barat –
Dua siswi kelas 1 SD berusia enam tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang kakek berinisial SS (80) di Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua korban kini mendapat pendampingan psikologis dari pemerintah daerah.
“Pendampingan psikologis oleh Dinas Sosial dan P3A (pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak),” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kamis (19/2/2026).
Kabid P3A Dinsos Manggarai Barat Fatima Melani Rambing membenarkan pihaknya memberikan pendampingan psikologis kepada kedua korban. Saat ini, korban masih menjalani pemeriksaan di Puskesmas dan menunggu rujukan lanjutan.
“Masih menunggu rujukan dari Puskesmas untuk ke psikiater,” ujar Fatima.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Berdasarkan informasi awal, SS membujuk kedua korban masuk ke rumahnya. Setelah berada di dalam, pintu rumah diduga dikunci.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Informasi awal yang kami terima, modus yang digunakan terduga pelaku adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada kedua anak tersebut. Masing-masing korban diberikan uang sebesar Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu sebagai imbalan agar mereka tetap diam,” ungkap Kapolsek Sano Nggoang Ipda Risbel Pandiangan, Rabu (18/3/2026) malam.
Kasus ini terungkap pada sore hari sekitar pukul 16.00 Wita. Orang tua salah satu korban curiga melihat kondisi anaknya saat pulang ke rumah.
“Orang tua korban curiga melihat cara berjalan anaknya yang tidak biasa, seperti kesakitan. Saat ditanya pelan-pelan, dia akhirnya menceritakan semua kejadian di rumah kakek itu,” ujar Risbel.
Keluarga kemudian membawa kedua korban ke Puskesmas Werang pada Rabu (18/2/2026) untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum. Pada malam harinya, orang tua salah satu korban melaporkan SS ke Polres Manggarai Barat.
Hingga kini, SS belum ditahan. Polisi masih melakukan penyelidikan atas dugaan pencabulan tersebut.
“Belum ditahan karena masih penyelidikan,” ujar Lufthi.
Risbel menambahkan kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Barat.
“Kasus ini akan ditangani oleh Unit PPA Polres Manggarai Barat agar mendapatkan penanganan yang lebih spesifik dan mendalam,” jelasnya.
