Sebanyak 15 orang dari 170 pendemo yang diduga anarkis saat demonstrasi di depan Mapolda Bali dijadikan tersangka. Lima di antaranya dipulangkan karena masih di bawah umur.
“15 orang dijadikan tersangka. Lima orang dipulangkan karena di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy dalam keterangannya kepada infoBali, Kamis (4/9/2025).
Ariasandy mengatakan 10 orang telah ditahan. Hasil penyidikan, mereka melakukan aksi anarkis, mulai dari melempar batu, melempar bom molotov, dan melempar kembang api.
Sejumlah kendaraan taktis dan peralatan pengendalian massa juga dirusak oleh 15 tersangka. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, pengerusakan dan tindak anarkis lainnya terjadi di depan Mapolda Bali dan depan kantor DPRD Bali.
“Pengerusakan maupun pembakaran fasilitas umum dan randis (kendaraan dinas) Polri hingga penjarahan peralatan milik Polri,” kata Ariasandy.
Ariasandy mengatakan sejumlah upaya pengamanan dilakukan di sejumlah titik terutama di depan Mapolda Bali dan di sekitar kantor DPRD Bali. Mulai dari patroli gabungan dengan TNI dan pecalang, hingga menggelar doa bersama ojek online di tempat ibadah sesuai keyakinannya.
“Termasuk bersih-bersih dan memperbaiki fasilitas yang dirusak dan dicorat-coret massa di lokasi unjuk rasa,” katanya.
Tak hanya 15 pendemo yang resmi tersangka. Sebanyak delapan polisi dan dua warga sekitar mengalami luka akibat kerusuhan itu. Kini, mereka masih menjalani perawatan di RS Trijata Polda Bali.
Diberitakan sebelumnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan dalam aksi demonstrasi yang terjadi di Mapolda Bali dan kantor DPRD Bali. Mereka berinisial MRF, MH, ASD, MT, dan ATP.
“Lima orang sudah ditetapkan tersangka, dari total 158 orang. Ada juga delapan orang yang hingga kini masih diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy kepada infoBali, Selasa (2/9/2025).
Ariasandy mengatakan, para tersangka itu terbukti turut serta dalam kerusuhan buntut demonstrasi di Mapolda Bali. MRF dan MH, terbukti melakukan aksi membahayakan orang lain.
Sementara itu, ASD dan MT, terlibat kasus pengeroyokan dalam kerusuhan yang terjadi di depan kantor DPRD Bali hingga di Jalan Raya Puputan. Sedangkan ATP, terlibat aksi pencurian peralatan personel pengendalian massa (Dalmas) berupa tameng dan helm keselamatan.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.