Sebanyak 14 negara, termasuk Prancis, Inggris, dan Jerman, mengecam rencana Israel membangun permukiman Yahudi baru di Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki Israel. Kecaman itu ditujukan pada keputusan kabinet keamanan Israel yang menyetujui pembangunan 19 permukiman baru.
“Kami, Negara Belgia, Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Islandia, Irlandia, Jepang, Malta, Belanda, Norwegia, Spanyol, dan Inggris Raya mengecam persetujuan kabinet keamanan Israel atas 19 permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki,” demikian pernyataan bersama yang dirilis Kementerian Luar Negeri Prancis, seperti dilansir AFP, Kamis (25/12/2025).
“Kami mengingatkan kembali penentangan kami yang jelas terhadap segala bentuk aneksasi dan perluasan kebijakan permukiman,” lanjut pernyataan tersebut.
Dalam pernyataan itu, ke-14 negara menegaskan bahwa langkah sepihak Israel tersebut “melanggar hukum internasional”. Mereka juga menilai keputusan itu berisiko merusak gencatan senjata yang rapuh di Gaza, di tengah upaya para mediator mendorong pelaksanaan fase kedua gencatan senjata.
Negara-negara tersebut mendesak Israel “untuk membatalkan keputusan ini, serta perluasan permukiman”.
Mereka sekaligus menegaskan kembali “komitmen teguh mereka terhadap perdamaian yang komprehensif, adil, dan abadi berdasarkan solusi dua negara… di mana dua negara demokratis, Israel dan Palestina, hidup berdampingan dalam damai dan keamanan”.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengumumkan bahwa otoritas Israel telah menyetujui pembangunan permukiman baru tersebut. Dia secara terbuka menyatakan bahwa langkah itu bertujuan untuk mencegah pembentukan negara Palestina.
Israel diketahui telah menduduki Tepi Barat sejak perang pada 1967. Tidak termasuk Yerusalem Timur yang diduduki dan dianeksasi Israel pada tahun yang sama, lebih dari 500.000 warga Israel saat ini tinggal di Tepi Barat, bersama sekitar tiga juta penduduk Palestina.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Awal bulan ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa perluasan permukiman Israel di Tepi Barat – yang seluruhnya ilegal menurut hukum internasional – telah mencapai tingkat tertinggi setidaknya sejak 2017.
