Kupang –
Tiga belas perempuan korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di PUB Eltras Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), serentak mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil saat proses hukum sudah berjalan dan dua tersangka ditetapkan aparat penegak hukum.
“Kami memastikan perlindungan terhadap 13 korban dugaan TPPO di salah satu tempat hiburan malam di Maumere. Proses hukum perkara ini telah berjalan dan aparat penegak hukum telah menetapkan dua tersangka,” ujar Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati saat konferensi pers di Kota Kupang, NTT, Kamis (26/2/2026).
Sri mengatakan, sejak pertengahan Februari LPSK telah melakukan penjangkauan, pendalaman, dan asesmen kebutuhan para korban kelab malam itu. Asesmen itu mencakup aspek keamanan, psikologis, hingga pendampingan hukum, seiring kasus tersebut masuk tahap penetapan tersangka.
“LPSK sudah menjangkau para korban dan memastikan kebutuhan perlindungan mereka. Proses hukum sudah berjalan, kami telah berkoordinasi dengan kepolisian daerah dan berdasarkan informasi yang kami terima, dua tersangka telah ditetapkan, yang diketahui adalah suami-istri. Prinsip kami jelas, korban harus aman, pulih, dan tetap mendapatkan akses keadilan,” tegas Sri.
Dalam penanganan perkara ini, LPSK telah berkoordinasi dengan Polda NTT dan mendapat respons positif serta komitmen dukungan dari Kapolda NTT, Irjen Rudi Darmoko, terkait perlindungan saksi dan korban serta penguatan proses penegakan hukum.
LPSK juga menyurati Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memastikan dukungan pemulihan dan keberlanjutan proses hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan saksi dan korban sesuai aturan yang berlaku.
Seluruh korban, lanjut Sri, telah mengajukan permohonan perlindungan dan pemulihan ke LPSK. Dari total 13 korban, sebanyak 12 orang mengajukan restitusi.
Enam korban mengajukan layanan psikologis, sedangkan tujuh korban mengajukan layanan psikososial. Seluruhnya juga meminta pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dalam setiap tahapan proses peradilan.
“Permohonan ini menunjukkan komitmen para korban untuk tetap mengikuti proses hukum hingga tuntas. Negara harus memastikan mereka tidak berjalan sendiri,” jelas Sri.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Sri menegaskan penanganan kasus TPPO tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Penanganan harus dilakukan secara komprehensif, mencakup perlindungan berkelanjutan, pemulihan psikologis dan sosial, serta pemenuhan hak restitusi bagi korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.
“Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna memastikan perlindungan saksi dan korban berjalan efektif serta berkeadilan,” pungkas Sri.
