10 Tahun Pakai Bom Ikan, Nelayan di Manggarai Barat Ditangkap Polisi

Posted on

Nelayan berinisial AA (40) ditangkap karena menggunakan bom rakitan untuk menangkap ikan di perairan utara Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara AA dan personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat di laut hingga berakhir di hutan mangrove.

“Pelaku ditangkap oleh anggota kami di Selat Loh Camba, Desa Pontianak,” kata Kasat Polairud Polres Manggarai Barat AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2025).

Dimas mengatakan AA ditangkap pada 17 Mei 2025 setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai penggunaan bom ikan oleh nelayan tersebut. AA kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan berawal saat anggota Polairud melakukan penyelidikan di Perairan Pulau Sari’i menggunakan perahu nelayan. Saat berpapasan dengan perahu motor (ketinting) yang digunakan AA, polisi menduga ia membawa bom rakitan.

Saat hendak diperiksa, perahu ketinting tersebut kabur dengan menambah kecepatan. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi dan berakhir di hutan Mangrove.

“AA berhasil ditangkap di hutan bakau sekitar Selat Loh Camba,” ujar Dimas.

Saat kabur ke hutan bakau, AA sempat menyembunyikan bom rakitan yang dikemas dalam lima botol kaca. Bom rakitan itu disimpan dalam plastik hitam untuk menghilangkan barang bukti.

“AA mengaku membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa bahan peledak untuk menangkap ikan di Perairan Pulau Sari’i,” ujar Dimas.

Nelayan asal Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, itu rupanya sudah 10 tahun menangkap ikan menggunakan bom rakitan. Dalam rentang waktu 10 tahun itu, AA menggunakan bom rakitan di perairan Pulau Sebabi, Pulau Seraya, Pulau Sari’i, dan Perairan Loh Camba.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan AA adalah lima bom ikan rakitan siap pakai, enam sumbu ledak siap pakai, satu unit kompresor beserta selang, satu perahu dan barang bukti lainnya. AA kini ditahan di sel tahanan Polres Manggarai Barat.

AA dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.