10 Anggota DPRD Manggarai Barat Lakukan Kunker Fiktif, Negara Rugi Rp 256 Juta

Posted on

Sebanyak 10 anggota DPRD Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga melakukan perjalanan dinas fiktif dan penggelembungan (mark up) harga sewa hotel pada tahun 2022. Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 256 juta.

Temuan itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat. Adapun 10 anggota dewan yang diduga melakukan perjalan dinas fiktif itu yakni AI, SN, VU, YS, AJ, IP, MJ, DA, MM, dan RJ.

“Ada yang ketidaksesuaian biaya penginapan dan ada yang tidak melakukan perjalanan dinas,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, Rabu (25/6/2025).

Agung menjelaskan, anggota dewan telah mengembalikan kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas. Pada awalnya, uang yang dikembalikan sebesar Rp 251 juta lebih.

Namun Kejari tidak berhenti di situ. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manggarai Barat kemudian meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak guna menelusuri sisa uang yang belum dikembalikan.

Pihak-pihak yang diminta klarifikasi yakni Inspektur Inspektorat Manggarai Barat, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Manggarai Barat, Bendahara Sekwan Manggarai Barat, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manggarai Barat.

Seusai klarifikasi, seluruh temuan BPK akhirnya ditindaklanjuti dan sisa uang dikembalikan sepenuhnya.

“Sehingga hasil temuan BPK perihal kelebihan bayar biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2022 sudah selesai disetorkan keseluruhan,” jelas Agung.