WNA Rusia Drift Mobil Porsche di Nusa Dua Berujung Ditilang Polisi

Posted on

Denpasar

Aksi seorang warga negara asing (WNA) yang mengemudikan mobil secara ugal-ugalan di kawasan Nusa Dua, Bali, viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sebuah mobil sport berwarna biru melakukan drift di persimpangan jalan pada dini hari.

Menindaklanjuti video viral itu, Satlantas Polresta Denpasar langsung melakukan penelusuran terhadap pengemudi dan kendaraan yang digunakan.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan pengemudi tersebut diketahui merupakan WNA asal Rusia berinisial DR (29). Ia kedapatan melakukan aksi drift menggunakan mobil Porsche Boxster berwarna biru di Simpang Jalan Pratama, Nusa Dua.

“Setelah video tersebut viral, anggota Satlantas Polresta Denpasar langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi pengemudi serta pemilik kendaraan yang digunakan,” kata Adi, Sabtu (14/3/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran, kejadian itu berlangsung pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di Simpang Pratama, Nusa Dua.

Adi menyebutkan, sebelumnya DR menyewa mobil Porsche Boxster tersebut pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 13.00 Wita dari sebuah usaha rental kendaraan. Setelah proses serah terima, DR sempat berkeliling di kawasan Canggu dengan didampingi pihak rental yang duduk di kursi penumpang.

Namun pada malam harinya sekitar pukul 23.00 Wita, DR menuju kawasan Nusa Dua seorang diri. Saat melintas di Simpang Jalan Pratama yang saat itu dalam kondisi sepi, ia kemudian melakukan aksi drift menggunakan mobil tersebut sebanyak dua kali.

“Pengemudi melihat kondisi jalan sepi, kemudian melakukan drift di persimpangan sebanyak dua kali,” jelas Adi.

Usai melakukan aksi tersebut, sekitar pukul 03.00 hingga 04.00 Wita, DR diketahui melanjutkan perjalanan menuju kawasan Kintamani bersama teman yang ditemuinya di sebuah restoran.

Satlantas Polresta Denpasar kemudian memanggil DR untuk dimintai keterangan di kantor Satlantas. Polisi juga mendatangi lokasi usaha rental kendaraan guna memastikan kepemilikan mobil yang digunakan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memberikan tindakan tilang kepada DR karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Ia dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain ditilang, DR juga diminta membuat video klarifikasi berisi permohonan maaf kepada masyarakat atas aksinya yang sempat meresahkan.

“Pengemudi juga telah membuat video klarifikasi yang berisi permohonan maaf serta ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian,” ujar Adi.