Seorang warga negara (WN) Italia berinisial FAFC diusir dari Pulau Dewata. Pria berusia 42 tahun itu dideportasi lantaran melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal dengan bekerja sebagai instruktur selam bebas (free diving) selama berada di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengungkapkan FAFC juga memasarkan aktivitas tombak ikan atau spearfishing melalui media sosial. Menurutnya, kegiatan pria Italia itu telah melanggar aturan keimigrasian.
“Aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan jelas bertentangan dengan tujuan dan ketentuan izin tinggal yang diberikan. Tindakan (pendeportasian) ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ekosistem pariwisata Bali,” kata Hendra dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
Hendra menuturkan FAFC telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (11/5/2025). FAFC terbang menggunakan maskapai Thai Airways nomor TG 440 (Denpasar-Bangkok) untuk selanjutnya menuju tujuan akhir di Malpensa Airport, Milan, Italia.
Kantor Imigrasi Singaraja mengimbau orang asing yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian. Menurut dia, pelanggaran aturan perundang-undangan dapat merusak iklim investasi, pariwisata, dan keberlanjutan lingkungan Bali sebagai destinasi dunia.
“Kami memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi peraturan yang ada,” pungkasnya.