Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara (WN) Turki berinisial HY (45). Dia dipulangkan setelah terbukti tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal hingga 235 hari.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan deportasi dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan telah melampaui masa izin tinggal yang diberikan dan tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Kasus ini terungkap saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan operasi pengawasan di Jembrana. Saat diperiksa, izin tinggal HY diketahui sudah habis sejak akhir Januari 2025.
Petugas lalu mengamankan HY dan membawanya ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses administrasi selesai, HY resmi dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2025. Ia dikawal hingga naik pesawat menuju negara asalnya.
Imigrasi menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran izin tinggal. “Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum, termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia,” tegas Kusuma.
Imigrasi Singaraja juga mengimbau para WNA di Bali agar memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan melakukan perpanjangan sebelum habis melalui sistem daring Ditjen Imigrasi.
“Langkah ini jadi peringatan bagi WNA lainnya untuk taat aturan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan demi menjaga keamanan wilayah dan wibawa negara,” tutupnya.
