WN Taiwan Pemilik Tambak Udang yang Disegel KKP Klaim Urus Izin Tahun Lalu baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Lombok Timur

Warga negara (WN) Taiwan bernama Hum Meng Yu buka suara setelah usaha tambak udangnya di Desa Obel-obel, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia mengeklaim sudah mengurus perizinan usaha tersebut sejak 2025.

“Sudah kami ajukan, tapi belum turun,” ujar Meng Yu di Lombok Timur, Selasa (3/2/2026).

Meng Yu mengeluhkan lamanya proses perizinan yang dikeluarkan oleh KKP. Adapun, dokumen yang dia ajukan melalui PT Ta Ching Windu Jaya adalah sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

“Secepatnya kami urus lagi biar cepat beroperasi,” imbuhnya.

Meng Yu mengeklaim izin lainnya terkait pengelolaan tambak udang seluas 1,1 hektare itu telah lengkap. Termasuk izin instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). Selain itu, dia mengaku telah menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) secara periodik.

“Semuanya sudah ada, IPAL sudah semua. Hanya CBIB yang belum tuntas,” ujarnya.

Meng Yu menuturkan produksi udang yang dihasilkan di tambak dekat Pantai Obel-obel itu diekspor ke Amerika Serikat. Hanya saja, hasil panen tiap tahun berubah-ubah.

Dia berharap KKP segera menerbitkan izin CBIB yang telah diajukan sejak tahun lalu. Menurutnya, usaha tambak udang tersebut juga mempekerjakan 24 warga lokal tersebut segera beroperasi.

“Kami satu tahun ini belum bisa ekspor. Mudahan bisa segera budidaya,” ujarnya.

Kepala Bidang Budidaya di Dinas Perikanan dan Keluatan Lombok Timur, Mastur, mengaku kesulitan mengawasi puluhan tambak udang di Lombok Timur. Ia mengatakan izin operasional tambak udang merupakan pemerintah pusat.

“Kami tentu tidak bisa maksimal mengawasi. Tapi dari laporan masyarakat banyak tambak yang bermasalah. Maka dari itu tentu kami hanya bisa berkoordinasi dengan KKP,” ujar Mastur.

Disegel KKP

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel tambak udang milik warga negara (WN) Taiwan di Dusun Medas, Desa Obel-obel, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB. Tambak udang seluas 1,1 hektare itu sudah beroperasi sejak 2016.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K Jusuf, menjelaskan tambak udang milik PT Ta Ching Windu Jaya itu belum melengkapi izin usaha. Menurutnya, perusahaan belum mengantongi sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

“Penghentian sementara kegiatan berusaha tambak udang ini karena berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim dari Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan juga pangkalan PSDKP Benoa, bahwa perusahaan ini terindikasi tidak memiliki izin berusaha berupa CBIB,” ujar Halid seusai memasang papan penghentian sementara tambak udang di Lombok Timur, Selasa.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Selain itu, KKP juga akan menyegel enam perusahaan tambak udang di Pulau Sumbawa, NTB. Halid mengatakan seluruh tambak yang akan diberhentikan sementara itu tidak memiliki sertifikat CBIB dan tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) secara periodik.

“Kami lihat jumlah pelaku usaha pembudidaya tambak di Indonesia ini ada 531 pelaku usaha asing. Antara lain yang ada di wilayah NTB yang sudah terindikasi melakukan pelanggaran itu ada tujuh. Di Sumbawa ada enam, satunya di Lombok,” kata Halid.

Halid menyebut tujuh tambak di Pulau Sumbawa dan Lombok disegel karena melanggar Pasal 356 Ayat (1) huruf (x) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Jadi kami sangat berharap untuk semua kegiatan pelaku usaha apalagi untuk modal asing untuk mengurus perizinan,” tegasnya.