Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap membeberkan kronologi pembunuhan terhadap warga negara (WN) Spanyol bernama Maria Matilda Muñoz Cazorla. Maria dibunuh pelaku berinisial SU (34) dan HR alias GE (30) pada 2 Juli 2025, sejak korban dinyatakan hilang.
“Itu berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa korban ternyata sudah dibunuh dua bulan lalu,” jelas Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, Senin (1/9/2025).
Ketika diinterogasi, kedua pelaku melakukan tindakan keji tersebut secara berencana. Mereka masuk ke dalam kamar hotel Maria melalui jendela samping kamar.
Kemudian mereka membekap wajah Maria menggunakan handuk yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Sambil menduduki tubuh korban yang sedang tidur hingga tidak bisa bernapas dan meninggal dunia.
Selepas itu, SU dan HR kemudian membawa mayat Maria dan menguburnya di pasir Pantai Senggigi, tepatnya di tikungan Alberto, Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat.
“Mereka (pelaku) mengubur korban di tepi pantai yang berpasir. Kedalamannya sekitar 50 sentimeter (cm), dan mereka kasih penanda di sana menggunakan batu,” ungkap Yasmara.
Yasmara mengakui anggota Polres Lombok Barat yang pertama kali menemukan mayat Maria berdasarkan pengakuan SU dan HR. Saat proses evakuasi pada pukul 21.10 Wita, Sabtu (30/8/2025), mayat Maria ditemukan sudah tersisa tulang belulang.
Kini jenazah Maria sudah dievakuasi menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk dilakukan autopsi lebih lanjut.
Yasmara mengatakan SU dan HR sudah diamankan di Mako Polres Lombok Barat untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. “Masih kita dalami, termasuk apakah nanti ada pelaku lainnya,” tegasnya.
Motif Ingin Kuasai Barang Berharga-Dibunuh Pegawai Hotel
SU dan HR membunuh Maria karena ingin menguasai barang pribadi milik korban. “Ada beberapa barang milik korban, yang pertama handphone, kedua uang tunai sebesar Rp 3 juta,” ujar Yasmara, Senin (1/9/2025).
Yasmara mengatakan saat ini kedua pelaku sedang dilakukan interogasi lebih lanjut untuk mengetahui motif beserta potensi keterlibatan pihak lainnya. Sebab, Salah satu dari pelaku merupakan pegawai hotel tempat Maria menginap di kawasan Senggigi, Lombok Barat.
“Sementara motif ekonomi saja yang diakui pelaku. Kami masih dalami untuk motif serta keterlibatan pihak lainnya,” jelas Yasmara.
Kini, SU dan HR dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun hingga hukuman mati.
Sebelumnya, Hilang sebulan lebih, Maria Matilde Muñoz ditemukan tak bernyawa. Jasad wanita itu tergeletak di Pantai Senggigi, Lombok Barat, Sabtu (30/8/2025) malam.
Maria diketahui menginap di kamar 107 Hotel Bumi Aditya, Senggigi, sejak 13 Juni 2025. Ia terakhir terlihat pada 1 Juli sekitar pukul 10.00 Wita setelah kembali dari pantai. Sejak itu, keberadaannya tidak diketahui.
Perempuan kelahiran 11 September 1952 itu dilaporkan hilang oleh Kedutaan Besar Spanyol melalui Kementerian Luar Negeri RI. Ciri-cirinya rambut pendek bergelombang putih, kulit berkerut, dan tinggi sekitar 150 cm.