Lombok Utara –
Warga negara (WN) Kazakhstan buronan International Criminal Police Commission (Interpol) inisial SS ditangkap di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria berusia 29 tahun itu merupakan buronan kasus pembunuhan di Kazakhstan.
SS ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara pada Selasa (24/2/2026). “Penindakan tersebut setelah kami menerima informasi resmi terkait keberadaan yang bersangkutan di wilayah hukum Polres Lombok Utara,” kata Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, Kamis (26/2/2026).
Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, menyatakan tim melakukan penyelidikan tertutup setelah menerima informasi valid mengenai keberadaan yang bersangkutan di kawasan wisata Senaru.
SS sempat berupaya meninggalkan lokasi saat hendak ditangkap. Namun, akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan SS juga tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.
Selain SS, polisi turut mengamankan perempuan Kazakhstan inisial MA (30). “Status hukum yang bersangkutan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” ungkap Wilandra.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang berupa paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, serta dokumen pribadi lain untuk kepentingan administrasi dan koordinasi lintas negara.
Berdasarkan dokumen otoritas Kazakhstan sebagaimana tercantum dalam Red Notice, SS diduga terlibat dalam peristiwa di Atyrau pada 2-3 November 2025. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap dua korban.
“Seluruh substansi perkara merupakan kewenangan penegak hukum Kazakhstan,” ujar Wilandra.
Proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta instansi terkait guna menentukan mekanisme hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan proses ekstradisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SS dan MA kini diamankan di Mapolres Lombok Utara hingga menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan koordinasi antarnegara. “Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai hukum nasional dan mekanisme kerja sama internasional,” jelas Wilandra.
