Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis bebas warga negara (WN) Jerman, Daniel Domalski, dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 594 butir. Majelis hakim menyatakan keterlibatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Tidak ditemukan barang bukti narkotika yang berkaitan langsung dengan terdakwa Daniel Domalski,” ujar Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (16/12/2025).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Warga Jerman berkepala plontos dengan tato di belakang kepala alias tengkuknya itu dipastikan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan keterlibatannya dalam narkotika sebagaimana dakwaan yang ia jalani selama di persidangan.
Majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi juga tidak mampu membuktikan dakwaan. Hakim menegaskan pembuktian yang diajukan hanya bertumpu pada kesaksian aparat kepolisian.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa melakukan pemesanan, pengiriman, pengimporan, ataupun pengedaran narkotika,” tegas Bamadewa yang disambut tepuk tangan hadirin di persidangan.
Dalam fakta persidangan, bahwa terdakwa lain yakni Lima Tome Rodrigues Pedro, warga Belanda yang perkaranya sudah diputus lebih dulu, mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan alias BAP.
Lima menyatakan bahwa Daniel tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba jenis ekstasi. Hasil pertimbangan, hakim menyebut Daniel yang dibantu dijelaskan oleh penerjemahnya tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait narkoba. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Majelis memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” sambungnya.
Atas vonis tersebut, Daniel langsung bersalaman dengan hakim dan pengacaranya setelah menerima kabar gembira tersebut. Sedangkan Jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Perkara ini bermula dari pengungkapan kasus peredaran 594 butir ekstasi yang menjerat Lima Tome Rodrigues Pedro. Lima ditangkap pada 22 April 2025 di depan Vila Kayu Suar, Denpasar Selatan, saat mengambil paket ekstasi yang disembunyikan di dalam kaleng bekas permen. Dalam tuntutannya, Lima dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Daniel Domalski diamankan dua hari setelah penangkapan Lima. Saat ditangkap, polisi menyita sebuah ponsel dan paspor Republik Ceko atas nama Zbysek Ciompa. Hasil penyelidikan mengungkap Daniel menggunakan identitas palsu dan diduga berperan dalam pengaturan alamat pengiriman serta komunikasi.
Setelah diselidiki, ternyata Daniel menggunakan identitas palsu. Penyidik kepolisian lalu menduga jika Daniel berperan untuk mengatur alamat pengiriman dan melakukan komunikasi. Namun faktanya di persidangan, hakim tidak menemukan dugaan itu.






