Seorang warga asing (WN) asal Jerman bernama Marco Frantik (55) ditangkap polisi pada Jumat (13/6/2025). Frantik ditangkap polisi gegara mencuri uang senilai Rp 850 ribu milik staf restoran Sauce Tree di penginapan Urban Heaven di Jalan Danau Tamblingan nomor 42, Sanur, Denpasar.
“Namanya Marco Frantik. Sudah ditangkap polisi kemarin malam,” kata staf resepsionis Urban Heaven, Roretta Situmorang, ditemui infoBali di penginapannya, Sabtu (14/6/2025).
Roretta mengatakan pencurian itu berawal saat salah seorang staf restoran Sauce Tree akan mengambil uangnya di tas. Tas miliknya diletakkan di lemari di depan meja resepsionis.
Saat diambil, staf itu kaget karena uang Rp 850 ribu di tasnya raib. Rekaman CCTV di ujung atas lorong resepsionis itu lalu dicek. Dari situ terlihat Frantik sedang mengubek isi tas milik staf restoran itu.
“Dia juga ambil kartu dua kartu ATM milik staf. Akhirnya, pada hari itu juga kami lapor polisi,” kata Roretta.
Roretta mengatakan Frantik pernah menginap di penginapan itu dua hari sebelumnya. Tapi, baru diketahui biaya menginap Frantik saat itu dibayar dengan bukti transfer palsu.
“Dia pernah nginep di sini sehari sebelumnya. Menginap sehari saja. Bayarnya katanya mau ditransfer, tapi nggak masuk duitnya. Terus, dia nyuri duit, alasanya untuk berobat,” katanya.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan Frantik sudah ditahan di kantor polisi. Frantik masih diperiksa atas kejahatannya.
“Tamu warga asing yang dilaporkan sudah kami amankan ke Polsek Denpasar Selatan untuk proses lebih lanjut,” kata Sukadi.