WN Jerman Buronan Interpol Jaringan Pengedar Ekstasi Ditangkap di Bali

Posted on

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap warga negara (WN) Jerman bernama Daniel. Daniel adalah pria yang menjadi jembatan jaringan pengedar ‘permen’ ekstasi di Bali.

Dilansir dari infoNews, Daniel ternyata buronan yang dicari-cari Interpol. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri terkait hal tersebut.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Hubinter Polri yang membidanginya terkait informasi tersebut,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso saat dihubungi wartawan, Jumat (9/5/2025).

Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Erlin Tanjaya, mengatakan Daniel adalah buronan Interpol yang tercatat dalam catatan Red Diffusion. Dia diburu atas kasus percobaan pembunuhan di Jerman.

“Tersangka Daniel ini kabur ke Indonesia dengan maksud melarikan diri dari negaranya karena menjadi DPO percobaan pembunuhan,” kata Erlin.

Sebagai informasi, Red Diffusion adalah pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Interpol untuk memberi tahu negara anggota tentang orang yang dicari untuk ditangkap atau ditahan. Ini adalah bentuk pemberitahuan yang lebih informal dibandingkan Red Notice, yang dikirim langsung antarnegara anggota tanpa persetujuan Interpol.

Berdasarkan informasi, Daniel juga diketahui aktif di sebuah organisasi klub motor di Spanyol. Dia bahkan menjadi petinggi di organisasi klub motor tersebut. “Yang bersangkutan merupakan vice president salah satu klub motor terkenal di Spanyol,” imbuh Erlin.

Daniel ditangkap tim Bareskrim Polri di minimarket kawasan Sanur, Bali, pada 24 April 2025 sekitar pukul 20.30 Wita. Sebelumnya, jaringan Daniel, yakni seorang WN Belanda bernama Lima Tome Rodrigues (42), ditangkap di kawasan Denpasar, Bali.

Rodrigues sendiri ditangkap setelah menerima paket berisi ratusan ekstasi yang dikamuflase dengan permen. Dari hasil pengembangan, dia mengaku ekstasi tersebut diperoleh dari tersangka Daniel yang berperan sebagai penjembatan jaringan narkoba yang berada di Jerman dengan di Bali.

“Hasil interogasi terhadap tersangka Rodrigues, yang bersangkutan mengaku bahwa orang yang mempunyai akses mendatangkan ekstasi dari Jerman ke Bali adalah tersangka Daniel, WN Jerman,” kata Erlin.

Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *