Warga negara (WN) Australia, Mohamed Rifai (27), pemukul sekuriti Finns Beach Club divonis empat bulan penjara. Rifai divonis secara sah dan bersalah menganiaya sekuriti Finns Beach Club, I Made Bagus Yohanandita (33), hingga pingsan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim ketua, Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/6/2025).
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Rifai lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan. JPU sebelumnya meminta hakim PN Denpasar untuk menjatuhkan hukuman lima bulan penjara untuk Rifai.
Menurut hakim, ada hal yang meringankan Rifai dari vonis hukuman. Pria Aussie itu dinilai berkelakuan baik selama menjalani persidangan. Meski begitu, ada yang memberatkan vonis kepada Rifai, yakni pemukulan dilakukan hingga mengakibatkan gigi korban hilang dan bagian kepala luka berdarah.
Penasihat hukum terdakwa, Sabam Antonius, mengatakan vonis empat bulan bui sudah dianggap yang terbaik baik bagi Rifai, keluarga, dan timnya.
“Fakta persidangan saya rasa sudah cukup adillah dan kita juga sudah jelaskan dengan ini (terdakwa) kalau kami banding lagi sudah nggak mungkin,” ujar Sabam.
Putusan yang diberikan majelis hakim, jelas Sabam, sudah bisa diterima. “Ini sudah yang terbaik dari putusan pengadilan dan terima saja, kami ajarkan dia untuk menerima,” terangnya.
Menurut Sabam, jika ada keberatan, maka proses sidang akan berjalan lebih panjang. Sabam mengeklaim keluarga Rifai juga sudah pasrah dan menerima vonis yang dijatuhkan. “Ini yang terbaik. Nggak ada keberatan,” imbuh Sabam.
Sebagai informasi, Rifai hanya tinggal menjalani masa penahanan selama 10 hari sejak putusan majelis hakim PN Denpasar. Sebab, ia sebelumnya ditahan sejak 14 Februari 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.