Warga negara (WN) Australia jaringan narkoba internasional berinisial IAA (43) ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bali Nusa Tenggara. IAA ditangkap di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada 20 Mei 2025.
“Polda Bali bersama Bea Cukai Kanwil Bali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan Internasional. Ada satu tersangka berinisial IAA,” kata Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di lobi kantornya, Senin (26/5/2025).
Polda Bali dan Kanwil DJBC Bali Nusra menyita ratusan paket kokain dari tangan WN Aussie itu. Barang haram itu memiliki berat bersih 1.713,92 gram atau 1,7 kilogram (kg).
Daniel menuturkan pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional ini diketahui berdasarkan pengiriman dua paket yang mencurigakan. Paket kokain itu dikirim dari Inggris ke Desa Tibubeneng berbentuk boneka dan alat tulis.
Berdasarkan informasi awal, dua paket yang dikirim memiliki nomor resi berbeda. Paket pertama dengan nomor resi LG777465194GB yang dikirim seseorang bernama Ryan Dunn dan diterima Alex dan Julie di Desa Tibubeneng.
Sementara paket kedua bernomor resi LB270084135GB. Pengirimnya adalah Dave Jones dan penerimanya bernama James Williams di Mengwi di Desa Tibubeneng.
“Jadi, dua paket tersebut berbeda pengirimnya, nama, demikian juga tujuannya. Lokasi penyerahan berada di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung,” ungkap Daniel.
Paket diperkirakan datang pada Selasa (20/5/2025). Setelah paket datang, IAA menyuruh pengemudi ojek online (ojol) berinisial YE untuk mengambil paket pada Rabu (21/5/2025).
YE diminta mengambil lalu mengantarkan paket ke tempat rumah makan di Renon, Denpasar. Di lokasi itu, YE menyerahkan ke IMS yang juga pengemudi ojol untuk mengantarkan paket ke tersangka IAA . Namun, pengambilan YE baru menyanggupi untuk mengantarkan barang haram itu keesokan harinya, Kamis (22/45/2025).
Setelah mendapatkan paket, barang tersebut dibawa oleh IMS ke lokasi tujuan akhir di Desa Tibubeneng atas perintah IAA. “Dari sini kami, Polda Bali sudah melaksanakan kerja sama dengan Bea Cukai karena pengiriman tersebut dianggap agak aneh,” terang Daniel.
Setelah dilakukan control delivery, petugas mendapatkan IMS menyerahkan barang haram itu ke IAA. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali dan Kanwil DJBC Bali Nusra lantas melakukan penangkapan serta penggeledahan.
“Ditresnarkoba Polda Bali telah mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain yang ditemukan pada kedua paket. Sebanyak 206 paket dengan berat 1.816,92 gram bruto atau 1.713,92 gram netto,” jelas Daniel.
Selain itu, petugas juga menemukan paket berupa bungkus permen, satu timbangan digital, dan plastik kecil-kecil yang diduga akan diedarkan saat melakukan penggeledahan di kamar vila.
IAA kini telah menjadi tersangka. Ia dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Peran tersangka sebagai pengedar. Dia merupakan karyawan swasta dan memiliki visa KITAS selama di Bali,” imbuh mantan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) itu.
Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Radiant, mengungkapkan paket pertama dan kedua memang berbeda tujuan saat dikirim. Pengiriman yang berbeda itu hanya dipakai untuk pengaburan saja. Sebab, tujuan pengiriman sama, yakni kepada IAA.
Ditresnarkoba Polda Bali akan mengembangkan penyelidikan soal kasus kokain jaringan internasional ini. “Barang jelas berasal dari luar negeri. Paket berupa boneka dan alat tulis,” jelas Radiant.