Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut adanya modus penipuan pelaku pinjaman online (pinjol) dengan tiba-tiba mentransfer uang ke rekening seseorang tanpa orang tersebut mengajukan pinjaman. Bagaimana penjelasannya?
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
(iws/iws)