Waria Tukang Cukur Diduga Cabuli Belasan Siswa di Lombok Ditangkap

Posted on

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menangkap seorang waria berinisial Z yang dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap belasan anak di tempat cukur rambut miliknya di Kecamatan Batukliang. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Sudah ditahan dan tahap 1,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean kepada infoBali melalui WhatsApp, Selasa (6/1/2026).

Diketahui, tahap satu merupakan proses penyerahan berkas perkara pidana dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapannya. Jika berkas belum lengkap, JPU akan memberikan petunjuk melalui P-18 atau P-19 hingga dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah itu, perkara masuk ke tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

Meski demikian, Punguan belum bisa menjelaskan secara rinci waktu penahanan serta jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula pada 28 November 2025. Kepala Desa Selebung, Agus Kusuma Hadi, mendapat informasi dari warga mengenai dugaan pencabulan saat melakukan pendataan anak putus sekolah. Dalam proses tersebut, Agus menerima keterangan dari seorang anak berinisial O yang mengaku berhenti sekolah karena trauma setelah mendapat perlakuan tidak senonoh dari Z.

Berdasarkan keterangan O, Agus kemudian menelusuri informasi lebih lanjut dan menemukan korban lain berinisial N. Di tengah masyarakat, beredar kabar bahwa jumlah korban mencapai belasan anak. Agus akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Lombok Tengah untuk ditindaklanjuti.

“Benar, ada laporannya kami terima. Sudah ditangani oleh Polres. Kejadiannya di wilayah Kecamatan Batukliang,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi kepada infoBali, Rabu (3/12/2025).