Warga Protes Tak Diizinkan PN Larantuka Rayakan 17 Agustus di Lapangan baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Puluhan warga menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Larantuka di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Warga protes lantaran PN Larantuka tidak mengizinkan mereka merayakan HUT ke-80 RI di Lapangan Guanggirak, Kelurahan Ekasapta, Larantuka, Flores Timur.

“Teman-teman, hari ini Indonesia belum merdeka, karena di dalamnya ada penjahat-penjahat seperti yang dilakukan oleh pengadilan,” kata koordinator lapangan (korlap) aksi, Adnan Songge, dalam orasinya, Kamis (7/8/2025).

“Hari ini jangan sampai ketua pengadilan memberikan ruang untuk kami mendirikan bendera One Piece,” imbuh Adnan.

Pantauan infoBali, puluhan warga asal Kelurahan Ekasapta datang ke kantor PN Larantuka dengan dua mobil serta sejumlah sepeda motor. Mereka juga membentangkan pamflet dan bendera merah putih.

Setelah bernegosiasi, beberapa perwakilan warga akhirnya diizinkan bertemu dengan pihak PN Larantuka. Mereka diterima oleh Juru Bicara PN Larantuka, Mohamad Juliandri Rahman.

Rahman menjelaskan dirinya memahami aspirasi warga Kelurahan Ekasapta yang meminta agar diizinkan merayakan Hari Kemerdekaan RI di Lapangan Guanggirak. Ia menegaskan lahan tersebut merupakan aset negara.

“Tanah yang dimaksud adalah aset barang milik negara yang telah kami kelola dengan kebijakan konsisten selama satu tahun penuh, yaitu tidak memberikan izin penggunaan kepada pihak manapun sebagai bagian dari program penertiban aset sesuai amanah peraturan perundang-undangan,” ujar Rahman.

Rahman mengatakan PN Larantuka berupaya menjalankan prinsip keadilan terkait penggunaan aset negara tersebut. Menurutnya, pengadilan tidak akan pilih kasih dengan mengizinkan pihak tertentu untuk menggunakan lapangan tersebut.

“Kami konsisten tidak memberikan izin kepada siapapun dalam kegiatan apapun selama 365 hari terakhir. Bukan karena kami pilih kasih atau diskriminatif kepada pihak tertentu, melainkan justru untuk menghindari ketidakadilan dengan tidak memberikan kepada siapapun,” kata Rahman.

Meski begitu, Rahman menegaskan dirinya mendukung warga untuk merayakan Hari Kemerdekaan RI. Kebijakan tersebut, dia melanjutkan, tidak bermaksud untuk membatasi hak warga.

“Kebijakan ini sama sekali bukan bentuk penolakan terhadap semangat kemerdekaan atau pembatasan hak masyarakat. Melainkan implementasi konsisten dari tanggung jawab kami dalam mengelola aset publik sesuai peraturan yang berlaku untuk semua pihak tanpa kecuali,” terangnya.

Rahman menyarankan warga Kelurahan Ekasapta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang telah menyediakan fasilitas dan lokasi untuk merayakan Hari Kemerdekaan. “Kami sudah mengeluarkan somasi kepada masyarakat yang menggunakan tanah tersebut. Kami bukan menolak kegiatan 17 Agustus. Kami menolak tempatnya,” pungkasnya.

Seusai berorasi di PN Larantuka, massa aksi bergerak ke depan kantor Bupati Flores Timur dan DPRD Flores Timur. Warga juga membakar ban motor di depan kantor DPRD Flores Timur. Mereka bahkan hampir terlibat adu jotos dengan aparat yang berjaga.

Sebelumya, PN Larantuka menyurati Ketua Panitia Pelaksana HUT ke-80 RI Kelurahan Ekasapta. Surat tersebut menyatakan tidak memberikan izin digelarnya kegiatan HUT RI di lapangan yang tergolong barang milik negara (BMN) tersebut.

Aset Negara

Rahman menjelaskan dirinya memahami aspirasi warga Kelurahan Ekasapta yang meminta agar diizinkan merayakan Hari Kemerdekaan RI di Lapangan Guanggirak. Ia menegaskan lahan tersebut merupakan aset negara.

“Tanah yang dimaksud adalah aset barang milik negara yang telah kami kelola dengan kebijakan konsisten selama satu tahun penuh, yaitu tidak memberikan izin penggunaan kepada pihak manapun sebagai bagian dari program penertiban aset sesuai amanah peraturan perundang-undangan,” ujar Rahman.

Rahman mengatakan PN Larantuka berupaya menjalankan prinsip keadilan terkait penggunaan aset negara tersebut. Menurutnya, pengadilan tidak akan pilih kasih dengan mengizinkan pihak tertentu untuk menggunakan lapangan tersebut.

“Kami konsisten tidak memberikan izin kepada siapapun dalam kegiatan apapun selama 365 hari terakhir. Bukan karena kami pilih kasih atau diskriminatif kepada pihak tertentu, melainkan justru untuk menghindari ketidakadilan dengan tidak memberikan kepada siapapun,” kata Rahman.

Meski begitu, Rahman menegaskan dirinya mendukung warga untuk merayakan Hari Kemerdekaan RI. Kebijakan tersebut, dia melanjutkan, tidak bermaksud untuk membatasi hak warga.

Aset Negara

“Kebijakan ini sama sekali bukan bentuk penolakan terhadap semangat kemerdekaan atau pembatasan hak masyarakat. Melainkan implementasi konsisten dari tanggung jawab kami dalam mengelola aset publik sesuai peraturan yang berlaku untuk semua pihak tanpa kecuali,” terangnya.

Rahman menyarankan warga Kelurahan Ekasapta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang telah menyediakan fasilitas dan lokasi untuk merayakan Hari Kemerdekaan. “Kami sudah mengeluarkan somasi kepada masyarakat yang menggunakan tanah tersebut. Kami bukan menolak kegiatan 17 Agustus. Kami menolak tempatnya,” pungkasnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Seusai berorasi di PN Larantuka, massa aksi bergerak ke depan kantor Bupati Flores Timur dan DPRD Flores Timur. Warga juga membakar ban motor di depan kantor DPRD Flores Timur. Mereka bahkan hampir terlibat adu jotos dengan aparat yang berjaga.

Sebelumya, PN Larantuka menyurati Ketua Panitia Pelaksana HUT ke-80 RI Kelurahan Ekasapta. Surat tersebut menyatakan tidak memberikan izin digelarnya kegiatan HUT RI di lapangan yang tergolong barang milik negara (BMN) tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *