Warga Pohgading Tuntut Bekas Tambang Pasir Besi Segera Direklamasi

Posted on

Warga Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendatangi DPRD Lombok Timur, Selasa (22/4/2025). Warga yang mengatasnamakan Forum Peduli Masyarakat (FPM) menuntut agar lubang bekas tambang pasir besi di wilayah Pohgading direklamasi.

Lingkungan di sana rusak parah setelah aktivitas pertambangan oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalplak dihentikan tahun lalu karena kasus korupsi.

“Di kawasan tambang tersebut sudah rusak parah, setelah pasir besinya disedot habis, makanya kami meminta untuk dilakukan pemulihan kembali dengan dilakukan dilakukan reklamasi, kami tidak tahu lagi harus mencari pertanggungjawaban ke siapa, makanya kami datang untuk meminta solusi ke Pemerintah Kabupaten Lombok Timur,” jelas Muhammad Takdir, perwakilan FPM Desa Pohgading, kepada infoBali seusai melakukan hearing, Selasa (22/4/2025).

Takdir mengatakan saat ini masyarakat di area bekas tambang sedang dihantui oleh ancaman abrasi. Mereka juga takut terhadap potensi bencana ekologis jika tidak segera dilakukan reklamasi.

“Jangan sampai menunggu terjadinya bencana baru dipulihkan, lebih baik kalau bisa dicegah dari sekarang ya segera dilakukan,” tegas Takdir.

Menurut Takdir, area tambang yang masih menyisakan pasir besi itu juga sarat konflik kepentingan. Warga menduga ada pihak-pihak yang ingin menguasai untuk dieksplorasi kembali.

“Izin PT AMG ini akan berakhir setahun lagi nanti di tahun 2026, jangan sampai menunggu itu untuk reklamasi, jika menunggu nanti takutnya ada pihak-pihak yang ingin menguasai dan melakukan eksplorasi kembali karena masih banyak harta karun di sana,” beber Takdir.

FPM sendiri menawarkan alternatif kepada Pemkab Lombok Timur, supaya bekas tambang tersebut dijadikan objek wisata, sehingga masyarakat sekitar bisa mendapatkan manfaat. Pendapatan daerah juga bisa meningkat.

“Kami menawarkan supaya ditata lokasi tersebut sebagai objek wisata, supaya bermanfaat untuk masyarakat dan juga pendapatan daerah. Namun, pemulihan lingkungan juga harus tetap dilakukan,” harap Takdir.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Timur, Supardi, mengaku tidak berwenang dalam melakukan reklamasi. Menurutnya, reklamasi merupakan kewajiban dari perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Berkaitan dengan reklamasi ini Pemkab Lombok Timur sejak bupati sebelumnya sudah beberapa kali memberikan teguran dan menyurati pihak perusahaan supaya dilakukan reklamasi sesuai yang tertera di dokumen Amdal ini, hanya itu sebatas itu kalau kewenangan di Pemkab,” kelit Supardi.

Berkaitan dengan dana jaminan reklamasi, Pemkab Lombok Timur, Supardi berujar, tidak mengetahui nominal dan keberadaannya. Dia berdalih hal hal tersebut kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Begitu juga dengan penerbitan izin eksplorasi.

“Karena ini kan ada perubahan regulasi, kalau dulu memang tidak ada untuk dana jaminan reklamasi ini, tapi sekarang regulasinya berubah dan mengharuskan adanya dana jaminan untuk reklamasi kembali bagi perusahaan,” jelas Supardi.

Menurutnya, DLH juga tidak memiliki data luas lokasi galian C dan bekas tambang di Lombok Timur. Sebab, semua data berada di Pemprov NTB.

“Kalau itu belum ada, begitu juga dengan galian C yang sudah berizin dan yang belum itu juga belum kami pegang, karena semuanya di pemprov. Namun, kami mengetahuinya ketika masyarakat langsung melapor atau ketika kami langsung turun ke lapangan,” urai Supardi.

Sementara, Wakil Ketua Komisi IV Ahmad Amrullah berjanji segera mendatangi lokasi bekas tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Desa Pohgading, untuk melihat langsung kondisinya.

“Nanti kami akan tinjau secara langsung untuk mengeceknya dan mendorong pemerintah supaya memberikan perhatian terhadap permasalahan ini sebagaimana yang telah dilaporkan oleh masyarakat Desa Pohgading,” kata Amrullah.

Dia juga menanggapi usulan FPM untuk menyulap tempat tersebut jadi objek wisata. Menurut Amrullah, pemulihan kerusakan lingkungan harus tetap diprioritaskan.

“Kalau itu nanti kami kaji dulu. Kalau saya lihat objek wisata saat ini saja masih belum maksimal penataannya, apalagi buka wisata baru. Kami selesaikanlah dulu untuk pemulihan ekosistemnya,” tandas Amrullah.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *