Warga negara (WN) Inggris berinisial LO ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Gianyar. Ia ditangkap lantaran memukul pengendara lain saat dinasehati karena berkendara ugal-ugalan di Jalan Raya Pengosekan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, Jumat (2/5/2025).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Saat dikasih tahu korban, tersangka memukul menggunakan helm,” kata Kapolres Gianyar, AKBP Umar, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (9/5/2025).
Lelaki mantan atlet tinju berusia 23 tahun itu berkendara dengan melakukan standing atau mengangkat ban depan motornya di Jalan Raya Pengosekan sekitar pukul 22.10 Wita. Namun, LO malah marah ketika dinasehati pengendara lain.
Sempat terlontar kata ‘fuck you’ dari LO sebelum memepet kendaraan dan meluncurkan pukulan sebanyak dua kali ke pipi korban. Korban tidak melakukan perlawanan meski dirinya hampir ditabrak dan dipukul.
Akibat pemukulan itu, pengendara tersebut mengalami luka robek sepanjang 1 sentimeter (cm) di pipi kirinya dan hidung yang berdarah. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanjiwani, Gianyar.
Umar menegaskan LO tidak hanya dikenakan deportasi akibat tindakannya tersebut, tetapi akan diproses secara pidana.
“Sebagaimana arahan Kapolda Bali, jika ada orang yang memaksa mengikuti kehendaknya dengan kekerasan, akan kami proses hukum, lanjut sampai pengadilan,” tegas Umar.
LO telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.