Warga Minta Keramba Apung Danau Batur Tak Dilarang, tapi Ditempatkan Khusus

Posted on

Instruksi penertiban keramba jaring apung (KJA) dari Gubernur Bali Wayan Koster menuai pro kontra di kalangan warga sekitar Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli. Warga meminta keramba apung tidak dilarang, tetapi ditempatkan di area khusus.

“Ditempatkan di areal khusus. Misalnya, semua keramba di areal berapa meter (dari bibir danau). Supaya sejajar semua,” kata Wayan Karju, petani KJA asal Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Jumat (9/1/2026).

Karju mengatakan budi daya ikan di KJA bukan pekerjaan semata wayangnya. Dia juga punya penghasilan lain dari bertani kol dan bawang. Namun, penghasilan dari budi daya ikan nila di KJA itu membuatnya lebih sejahtera. Ikan nila dari KJA miliknya dijual ke Pasar Bangli dihargai hingga Rp 35 ribu per kilogram (kg).

“Saya juga bertani bawang. Walaupun keramba ini ada kendala juga dari gas belerang di bawah danau itu, tetapi hasilnya lebih banyak ini,” terang Karju.

Karju pesimis dengan rencana penertiban KJA di Danau Batur. Ia sudah sering mendengar kabar penertiban dan pelarangan membudidayakan ikan dengan KJA di Danau Batur. Namun, hingga sekarang tak pernah ada penertiban dari pemerintah.

Mangku Sedeng, petambak KJA lain, setali tiga uang. Sedeng berharap bentuk usaha lain di sepanjang bantaran Danau Batur juga ditertibkan.

“Itu restoran ditertibkan juga. Jangan kerambanya saja. Kalau keramba dilarang, kami makan apa,” kata Sedeng.

Sedeng merasa heran dengan rencana penertiban KJA di Danau Batur. Menurutnya, KJA itu adalah program pemerintah dari eks Gubernur Bali I Made Mangku Pastika pada 2011.

Sejak saat itu, banyak warga di Desa Songan, Desa Kedisan, Desa Trunyan, Desa Buahan, Desa Abangsongan, dan Desa Batur Tengah memulai budi daya ikan nila dengan KJA meski sudah bertani bawang dan sayur Kol. Ekonomi warga di lima desa itu perlahan meningkat karena harga ikan nila yang cukup mahal di pasaran.

“Itu program pemerintah. Zaman pak Mangku. Kenapa sekarang ditertibkan,” ungkap Sedeng.

Warga lain yang tak ingin disebut namanya mengaku tidak masalah jika KJA di Danau Batur ditertibkan. Begitu pula dengan warga lain yang tidak melakoni budi daya ikan nila dengan KJA itu.

Dia yakin akan ada penolakan dari warga pemilik KJA di bantaran Danau Batur itu. “Kalau warga yang nggak punya keramba ya nggak masalah, tetapi yang punya keramba pasti menolak (ditertibkan),” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta untuk menertibkan keramba apung di Danau Batur, Kintamani, Bangli. Koster menyebut keberadaan keramba apung tersebut merusak ekosistem dan mencemari kawasan danau.

Hal itu disampaikan Koster saat acara Peresmian Dimulainya Pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar, Senin (22/12/2025). Koster menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berkomitmen melindungi lingkungan hidup, khususnya wilayah perairan dan kawasan konservasi.

“Dilarang keras membangun usaha jasa pariwisata yang melanggar sempadan pantai, danau, dan sungai. Dilarang keras memanfaatkan danau maupun mata air sungai dan wilayah sekitarnya untuk keramba apung usaha jasa pariwisata dan aktivitas lain yang mengakibatkan kerusakan ekosistem alam,” kata Koster.