Warga Lombok Barat Curang Jual Beras SPHP, Kemasan Diganti lalu Dijual Ulang

Posted on

Lombok Barat

Satuan Tugas (Satgas) Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan pria berinisial INS (29). Warga Kediri, Lombok Barat, itu ketahuan melakukan praktik curang dalam penjualan beras.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes FX Endriadi, mengatakan INS menjual beras yang tidak sesuai label dan mutu.

“Terduga diduga melakukan manipulasi beras bersubsidi,” kata Endriadi, Jumat (20/2/2026).

INS menjalankan bisnisnya dengan modus awalnya membeli beras SPHP produksi Perum Bulog. Isinya kemudian dipindahkan ke karung putih polos ukuran 50 kilogram (kg).

“Kemudian menjualnya sebagai beras medium di kios-kios pasar serta langsung ke konsumen di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah,” ungkapnya.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan tersebut. Antaranya 140 karung beras ukuran 50 kg, 1.400 lembar bekas kemasan beras SPHP ukuran 5 kg, satu unit mesin jahit beserta gulungan benang.

“Ada juga 98 lembar karung putih polos, satu unit timbangan, serta 1.650 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram,” sebutnya.

Atas perbuatannya, INS dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 159 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar,” tandasnya.