Warga Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ferdinandus Darling, mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari perusahaan tempatnya bekerja PT Prundi Unit SPBU Prundi Sernaru. PHK itu didapatkan setelah Ferdinandus sembuh dari kecelakaan kerja.
Ferdinandus sudah bekerja selama 12 tahun sebagai operator SPBU Pertamina Sernaru milik perusahaan tersebut. Ia ditabrak mobil saat bekerja mengisi bahan bakar minyak (BBM) di tempatnya bekerja. Setelah sembuh menjalani perawatan hampir dua tahun, Ferdinandus tak lagi diterima untuk bekerja di PT Prundi Unit SPBU Prundi Sernaru.
Ferdinandus sudah tiga kali menemui perusahaan agar dia dipekerjakan kembali, yaitu pada 13 November 2023, 3 Februari, dan 4 Maret 2024. Namun, PT Prundi Unit SPBU Prundi Sernaru menolak mempekerjakan Ferdinandus dengan alasan sudah ada pengganti.
“Permintaan tersebut tidak diladeni atau ditolak oleh pihak perusahaan karena alasan sudah ada pengganti sejak korban mengalami kecelakaan kerja,” ungkap Sintus F Jemali, kuasa hukum Ferdinandus, Jumat (27/6/2025).
Sintus menjelaskan, Ferdinandus bekerja di PT Prundi Unit SPBU Prundi Sernaru mulai 27 April 2010 hingga 19 Februari 2022 atau pada hari mengalami kecelakaan kerja tersebut. Ferdinandus bekerja belasan tahun di perusahaan tersebut berdasarkan surat perjanjian kerja Nomor:57/PERUNDI/V B/2010.
Ferdinandus ditabrak mobil saat mengisi BBM di SPBU Sernaru pada 19 Februari 2022. Ia mengalami retak tulang ekor dan tulang paha. Ferdinandus lantas dirawat di rumah sakit.
Menurut Sintus, selama Ferdinandus dirawat, perusahaan tak pernah menjenguknya. Perusahaan juga tidak mengeluarkan uang untuk biaya perawatan medis Ferdinandus. “Kesannya perusahaan lepas tanggung jawab,” ujar Sintus.
Setelah pulih dari sakitnya pada November 2023, PT Prundi Unit SPBU Prundi Sernaru menolak untuk mempekerjakannya kembali. Padahal, menurut Sintus, Ferdinandus tidak pernah melakukan kesalahan apa pun yang melanggar ketentuan perusahan selama bekerja.
Ferdinandus, jelas Sintus, sudah berusaha untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur kekeluargaan, yaitu perundingan bipartit. Upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena perusahaan tidak mau melayani Ferdinandus.
Kasus ini dilaporkan ke Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Manggarai Barat pada 7 Mei 2025 untuk dilakukan perundingan tripartit. Menurut Sintus, sudah dua kali Disnakertrans memanggil para pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut, tetapi perusahaan tak hadir.
Hugeng, yang disebut Sintus sebagai pimpinan PT Prundi Unit SPBU Prundi Sernaru, belum menanggapi permintaan konfirmasi baik melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon.